"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Bukan Honorer, Bukan ASN: Pemkab Grobogan Kebut Selamatkan 1.023 THL, Ini Penjelasan Sekda

Nasib 1.023 THL di Lingkungan Pemkab Grobogan yang Tak Terdaftar di Database BKN

Nasib dari 1.023 Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kini berada dalam ketidakpastian. Hal ini terjadi setelah kebijakan nasional penghapusan honorer mulai diterapkan secara penuh. Kondisi tersebut menempatkan para THL dalam posisi sulit karena tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer, sementara regulasi baru menutup skema lama rekrutmen pegawai.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi titik balik kebijakan kepegawaian nasional dan berdampak langsung pada THL non database BKN di daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto menegaskan bahwa Pemkab tidak tinggal diam dan sedang memutar otak agar 1.023 THL tetap bisa bekerja tanpa melanggar aturan.

Menurut Sekda, Pemkab Grobogan memahami kegelisahan para THL karena sebagian besar sudah mengabdi jauh sebelum aturan penghapusan honorer ditetapkan. “Kita upayakan tidak ada pemberhentian kerja. Dicari formula paling tepat. Ini dilema karena mereka ingin bekerja,” ujar Sekda Grobogan Anang Armunanto.

Ia menyebut jumlah THL non database BKN di Pemkab Grobogan mencapai sekitar 1.023 orang yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah. Sekda menilai para THL tersebut bukan tenaga baru, melainkan pekerja lama yang selama ini menopang pelayanan publik di lingkungan Pemkab Grobogan. Karena itu, Pemkab Grobogan berkomitmen mencari celah regulasi agar THL tidak kehilangan mata pencaharian akibat perubahan kebijakan pusat.

Pemkab Grobogan menargetkan pekan depan sudah ada gambaran awal skema yang bisa dipakai untuk menyelamatkan status kerja THL non database. Anang menyebut sejumlah opsi tengah dikaji, mulai dari skema BLUD, BOS, outsourcing, hingga pola lain yang masih memungkinkan secara aturan. “Yang pasti diupayakan tidak akan ada pemutusan kontrak. Skemanya masih kami kaji agar tidak menabrak regulasi,” tegas Sekda Grobogan.

Ia mengakui proses ini tidak sederhana karena harus menyeimbangkan kepatuhan hukum, kemampuan anggaran, dan keberlangsungan kerja THL. Pemkab Grobogan juga mulai memproyeksikan solusi jangka menengah dengan menyiapkan ruang belanja tertentu pada tahun anggaran 2026. Menurut Anang, belanja tersebut nantinya diarahkan untuk menopang skema pembiayaan tenaga kerja non ASN yang sah secara regulasi. “Di 2026 nanti ada belanja yang bisa kita keluarkan. Dengan cara apa, ini masih kami rumuskan secara matang,” paparnya.

Perubahan Pola Penganggaran Tenaga Kerja Daerah

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Wahyu Susetijono menjelaskan perubahan besar dalam pola penganggaran tenaga kerja daerah. Ia menyebut kebijakan penghapusan honorer mengubah cara daerah membiayai pegawai, termasuk pergeseran nomenklatur dalam APBD.

“Dulu THL dihitung per hari. Sekarang PPPK Paruh Waktu masuk belanja barang dan jasa dengan nomenklatur upah,” jelas Wahyu. Perubahan tersebut, menurutnya, menuntut kehati-hatian agar penganggaran tidak menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah. Untuk THL yang belum masuk skema PPPK Paruh Waktu, Wahyu menegaskan pembahasannya masih berlangsung di internal Pemkab Grobogan. Ia belum bisa memastikan pola pembiayaan yang akan dipilih karena masih menunggu kesepakatan lintas sektor dan pertimbangan hukum.

Situasi ini membuat ribuan THL Pemkab Grobogan berada dalam fase menunggu, sembari berharap solusi konkret segera diputuskan. Sekda menegaskan dialog internal terus berjalan agar keputusan yang diambil tidak merugikan THL maupun melanggar ketentuan BKN. Pemkab Grobogan berharap kebijakan yang dirumuskan mampu menjaga keberlanjutan layanan publik sekaligus melindungi THL dari PHK massal.

Opsi yang Sedang Dikaji

Beberapa opsi tengah dipertimbangkan oleh Pemkab Grobogan untuk menyelamatkan status kerja THL. Berikut beberapa skema yang sedang dikaji:

  • Skema BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)

    BLUD dapat menjadi alternatif untuk membiayai tenaga kerja non ASN dengan mekanisme yang lebih fleksibel dan sesuai regulasi.

  • BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

    Jika THL bekerja di lingkungan pendidikan, BOS bisa digunakan sebagai sumber pendanaan.

  • Outsourcing

    Pemkab juga mempertimbangkan kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola tenaga kerja non ASN.

  • Pola lain yang masih memungkinkan secara aturan

    Selain opsi di atas, berbagai skema lain yang sesuai dengan regulasi juga sedang dieksplorasi.

Dengan segala upaya yang dilakukan, Pemkab Grobogan berharap dapat menemukan solusi yang seimbang antara kepatuhan hukum dan keberlanjutan layanan publik.


Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *