"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

IPW: PP Perpol 10/2025 Lindungi Anggota Polri dari Ketidakpastian

Kondisi Polri dalam Tantangan Hukum dan Politik

Indonesia Police Watch (IPW) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) merupakan langkah yang paling realistis dan mendesak untuk menyelesaikan polemik hukum terkait nasib ribuan anggota Polri yang bertugas di luar struktur institusi. Hal ini dilakukan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa polemik tersebut tidak bisa dibaca secara hitam-putih, melainkan harus dipahami dalam situasi politik, ekonomi, dan sosial Indonesia yang tengah berada dalam kondisi VUCA (volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity). Ia menekankan bahwa Polri saat ini sedang dalam posisi bergejolak dan berketidakpastian atas nasib ribuan anggotanya yang berada di lembaga/badan atau kementerian negara.

“Polri perlu pegangan regulasi agar ribuan anggotanya di luar institusi tidak bergejolak,” ujarnya. Menurut Sugeng, putusan MK tersebut telah memicu guncangan besar di internal Polri karena secara tiba-tiba menutup ruang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi Polri. Dampaknya, ribuan personel yang saat ini bertugas di kementerian, lembaga, atau badan negara berada dalam posisi tidak pasti.

Sugeng menambahkan bahwa jika merujuk pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut, maka demi hukum anggota Polri tersebut harus mundur dari jabatan di luar institusi itu. Namun, hal ini akan menimbulkan masalah pada organisasi Polri, karena mereka tidak memiliki jabatan lagi. Menurut IPW, pensiun dini bukanlah solusi mudah karena menyangkut kelanjutan karier anggota Polri yang masih aktif.

Regulasi sebagai Jalan Tengah

IPW menilai, absennya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Polri membuat Polri berada dalam posisi terjepit. Dalam kondisi tersebut, penerbitan PP dinilai menjadi jalan tengah yang paling memungkinkan. “Semestinya ada Perppu atas UU Nomor 2 tahun 2002 khusus Pasal 28 ayat 3, sementara Presiden tidak keluarkan Perppu. Ingat juga soal ambiguitas politik hukum negara dikaitkan dengan militer di wilayah sipil dalam UU Nomor 3 tahun 2025 Pasal 47 ayat 1 yang menghalalkan militer di wilayah sipil,” jelas Sugeng.

Ia menegaskan bahwa PP diperlukan agar ribuan anggota Polri yang berada di luar institusi tidak berada dalam kondisi bergejolak dan tanpa kepastian hukum. Dalam konteks tersebut, IPW menegaskan bahwa polemik nasib anggota Polri di luar institusi bukanlah tanggung jawab Kapolri semata. Menurut Sugeng, tanggung jawab utama berada di tangan Presiden dan DPR sebagai pembentuk kebijakan dan regulasi.

“Apapun kritik pada keputusan Kapolri atas Perpol Nomor 10 tahun 2025 maka mau tidak mau Presiden harus terbitkan regulasi apapun namanya untuk menyelamatkan nasib ribuan anggota Polri yang berada di luar struktur Polri. Itu tanggung jawab Pemerintah/Presiden dan DPR, bukan tanggung jawab Kapolri. Maka jalan keluar PP atau UU itu hanyalah teknis perundang-undangan,” pungkasnya.

Presiden Prabowo Akan Keluarkan PP

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya menyusun PP guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas sorotan publik terkait peluang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga negara.

Perpol 10/2025 menuai kritik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, meski terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Polemik tersebut mendorong pemerintah memilih instrumen regulasi yang dinilai memiliki cakupan lebih luas.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, arahan Presiden Prabowo menjadi landasan pemerintah menyusun PP sebagai solusi atas persoalan lintas kementerian dan lembaga. “Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *