Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2026
Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur secara resmi merekomendasikan Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Hotel Horison Samarinda, Jumat (19/12/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta seluruh unsur anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur.
Penetapan UMSP 2026 dilakukan dengan berpedoman pada regulasi terbaru serta kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan nasional maupun daerah. Berikut beberapa faktor yang menjadi dasar penentuan:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor 4/2344/HI.01.00/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 terkait penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2026.
- Persetujuan seluruh unsur Dewan Pengupahan sesuai Pasal 35c dan Pasal 35d PP Nomor 49 Tahun 2025.
Rincian UMSP Kalimantan Timur 2026 per Sektor
Berikut hasil penghitungan nilai UMSP Kaltim 2026 per sektor/KBLI:
-
Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI 01262)
Upah Minimum Sektoral Provinsi pada sektor perkebunan buah kelapa sawit tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.633.003,48. Dengan indeks 0,60, sektor ini mengalami kenaikan sebesar 4,64 persen atau senilai Rp168.498,70, sehingga UMSP 2026 ditetapkan menjadi Rp3.801.502. -
Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100)
Sektor pertambangan batu bara memiliki UMSP 2025 sebesar Rp3.722.486,32. Penyesuaian dilakukan menggunakan indeks 0,80 dengan kenaikan 5,59 persen. Nilai kenaikan mencapai Rp208.235,88, sehingga UMSP 2026 sektor ini menjadi Rp3.930.722. -
Pertambangan Gas Alam – Jasa Penunjang (KBLI 06201)
UMSP sektor pertambangan gas alam jasa penunjang pada 2025 berada di angka Rp3.758.279,46. Dengan indeks 0,80 dan kenaikan 5,59 persen atau Rp210.238,15, UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.968.518. -
Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam – Industri Minyak (KBLI 09100)
Sektor industri minyak bumi dan gas alam mencatat UMSP 2025 sebesar Rp3.758.279,46. Mengacu pada indeks 0,80, sektor ini mengalami kenaikan 5,59 persen atau Rp210.238,15, sehingga UMSP 2026 menjadi Rp3.968.518. -
Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/CPO (KBLI 10431)
UMSP 2025 sektor minyak mentah kelapa sawit tercatat Rp3.633.003,48. Dengan indeks 0,60 dan kenaikan 4,64 persen senilai Rp168.498,70, UMSP 2026 ditetapkan menjadi Rp3.801.502. -
Industri Kapal dan Perahu (KBLI 30111)
Sektor industri kapal dan perahu memiliki UMSP 2025 sebesar Rp3.762.342,00. Penyesuaian dilakukan dengan indeks 0,60 dan kenaikan 4,64 persen atau Rp174.501,60, sehingga UMSP 2026 mencapai Rp3.936.934. -
Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100)
UMSP sektor pertambangan minyak bumi pada 2025 sebesar Rp3.758.279,46. Dengan indeks 0,80 dan kenaikan 5,59 persen senilai Rp210.238,15, UMSP 2026 ditetapkan menjadi Rp3.968.518. -
Pemanenan Kayu (KBLI 02201)
Pada sektor pemanenan kayu, UMSP 2025 tercatat Rp3.650.900,05. Menggunakan indeks 0,50, sektor ini mengalami kenaikan 4,16 persen atau Rp151.877,44, sehingga UMSP 2026 menjadi Rp3.802.777.
Dewan Pengupahan Kaltim sepakat merekomendasikan hasil tersebut kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk ditetapkan dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
APINDO: Perundingan dua hari, kompromi tidak mudah
Menanggapi hasil tersebut, Ketua DPD APINDO Provinsi Kaltim, Dr. Abriantinus, menilai keputusan Dewan Pengupahan merupakan hasil perjuangan panjang dan kompromi yang tidak mudah. Menurutnya, baik APINDO nasional maupun daerah telah berupaya maksimal di tengah kondisi ekonomi dan politik yang belum stabil.
Tahun sebelumnya, kebijakan diskresi Presiden menyebabkan kenaikan upah hingga 6,5 persen, yang dinilai cukup berat bagi dunia usaha. Serikat buruh dan pekerja menuntut kenaikan hingga 8 persen untuk 2026. Dari sisi pengusaha, APINDO berupaya di kisaran 3-4 persen. Proses perundingan berlangsung alot selama dua hari berturut-turut.
Abriantinus menjelaskan, APINDO menunjuk perwakilan sebagai koordinator dalam Dewan Pengupahan untuk melakukan negosiasi intensif dengan serikat buruh. Hasil akhirnya, disepakati kenaikan sekitar 5 persen, dengan nominal rata-rata berkisar Rp180 ribu, termasuk untuk beberapa sektor yang mengalami penyesuaian UMSP.
Kami tidak menyepakati tuntutan 8 persen. Kalau itu terjadi, bebannya sangat besar bagi dunia usaha. Dengan kesepakatan ini, kami berharap tetap menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi pekerja.
Menunggu Keputusan Gubernur
Berita acara penetapan UMSP 2026 telah ditandatangani dan akan segera diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur. Sesuai ketentuan, keputusan gubernur paling lambat ditetapkan pada 24 Desember 2025, agar dapat diberlakukan tepat waktu per 1 Januari 2026.
Abriantinus juga berharap penetapan UMSP Kaltim 2026 ini diharapkan menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus menjaga iklim investasi dan stabilitas ketenagakerjaan di Kalimantan Timur.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











