Penilaian Walhi Jawa Barat terhadap Program KHDPK
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat memberikan penilaian penting terhadap program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang kini dijalankan di desa-desa yang menjadi hulu Sungai Citarum. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa program tersebut tidak menyebabkan run off atau limpasan air yang besar, yang dapat berdampak pada banjir bandang.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin atau yang akrab disapa Kang Iwank menekankan bahwa keberhasilan program KHDPK dan Perhutanan Sosial bergantung pada pengawasan ketat oleh pemerintah serta evaluasi terhadap Perhutani dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Menurutnya, banyak terjadi pelanggaran dan kerusakan lingkungan di wilayah yang dikelola oleh dua institusi tersebut.
“Catatan kritis Walhi, dalam satu tahun terakhir, program Perhutanan Sosial dan KHDPK memberikan kontribusi run off terbesar. Ini menunjukkan kegagalan baik dari pemerintah maupun para petani. Sebab, tidak disertai tata kelola yang baik dan monitoring yang harus dimaksimalkan oleh pemerintah nasional maupun daerah,” ujar Kang Iwank dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun Walhi Jawa Barat, di Ngopi Doeloe, Jln Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Rabu 24 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa tata kelola kawasan Perhutanan Sosial atau KHDPK harus berbasis Agroforestry dan road map pengelolaan kawasan ini ada di pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang baik, adil, dan berkelanjutan.
Program KHDPK di Desa Tarumajaya
Sebelumnya, SK KHDPK Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung yang merupakan Kilometer 0 Citarum, telah diberikan kepada 661 petani pada 11 Desember 2025 lalu dengan luas lahan yang akan dikelola yakni 941 hektare.
Program KHDPK dan Perhutanan Sosial di wilayah hulu Sungai Citarum, Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung tersebut, menurut Kang Iwank merupakan program yang baik karena cita-citanya ingin meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat desa hutan.
“Tapi gagalnya itu implementasi dari setiap program yang meletakan kata project di depannya. Sehingga paradigma rakyat ketika berbicara soal project adalah seremonial. Itu yang tidak melahirkan suatu gagasan serta kesadaran kolektif yang baik dari masyarakat itu sendiri,” katanya.
Mayoritas masyarakat yang ada di Kecamatan Kertasari sendiri merupakan petani, dan mengalihkan profesi tentu bukan hal yang mudah. “Tapi bisa dibarengi dengan edukasi yang dilakukan pemerintah. Nah sisi edukasi dan sosialisasi ini yang tidak pernah dilakukan pemerintah. Sehingga rakyat bisa tumbuh, sadar, mandiri dengan mata pencariannya sebagai petani hutan tapi tidak mengesampingkan kaidah atau aspek lingkungan. Nah ini yang kami anggap gagal pemerintah untuk menjalankan program itu,” ujar Kang Iwank lagi.
Evaluasi Perhutani dan PTPN

Selain itu, Kang Iwank juga menyoroti penyalahgunaan yang dilakukan oleh Perhutani dan juga PT Perkebunan Nusantara (PTPN). “Rakyat kan sedang butuh akses ruang, rakyat sedang butuh lahan, berikan kewenangan itu mengacu pada Undang-undang Pokok Agraria. Jadi, sudah saatnya Perhutani dan PTPN dievaluasi. Karena apa? Degradasi kawasan yang terjadi misalnya anak Sungai atau Subdas Cihejo yang atasnya Gambung Sidaningsih itu di bawah pengelolaan Perhutani yang gagal mereka kelola. Harus ditertibkan dan dilakukan upaya pemulihan, karena penyebab run off terbesar selain Cisanti sebagai zona inti adalah salah satunya Gambung Sidaningsih,” ujarnya menegaskan.
Ia menjelaskan, run off tertinggi masuk ke Subdas Cihejo dan bermuara ke Citarum itulah yang menyebabkan banjir bandang. Namun sayangnya ini tidak direspon secara cepat oleh pemerintah. “Upaya deforestasi atau reboisasi malah dilakukan di wilayah-wilayah yang kemiringan dan aksesnya mudah. Saya enggak ngerti itu, apakah mereka cape untuk pergi ke sana. Karena satelit melihat kawasan yang gundul hutannya itu di wilayah pengelolaan Perhutani,” kata Kang Iwank lagi.
Oleh karena itu, Catatan Walhi di akhir tahun 2025 ini menegaskan, dengan penertiban terhadap wilayah-wilayah di bawah pengelolaan Perhutani, maka KHDPK bisa dijalankan dengan pendekatan agroforestry disertai monitoring yang dilakukan maksimal oleh pemerintah.
Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS)
Walhi mencatat, hingga hari ini program Citarum Harum gagal. Tak hanya itu, program yang selama ini ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik provinsi maupun kabupaten/kota juga gagal karena Citarum hingga saat ini tetap mengalami kerusakan.
“Ada 700 hingga 800 Sub DAS di Jawa Barat itu dalam kondisi sangat kritis, karena telah terjadi kerusakan di wilayah hulu sehingga run off tidak bisa dihindarkan saat musim hujan,” ujar Kang Iwank.
Oleh karena itu, lanjut dia, kerusakan DAS ini juga menjadi satu isu yang di-highlight dan disikapi serius oleh Walhi Jawa Barat, karena program Citarum Harum yang berakhir 2025 ini tak juga mampu mengatasi kerusakan dan pemulihan DAS khususnya Citarum.









