"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Samuel Terdiam Usai Ditegur Wawako Armuji Soal Pemaksaan Pembongkaran Rumah Nenek Elina

Pengakuan Samuel dan Kekacauan di Rumah Nenek Elina

Samuel, seorang pria yang mengaku telah membeli rumah Nenek Elina di Surabaya pada tahun 2014 dari seseorang bernama Elisabeth, memberikan keterangan yang menimbulkan banyak pertanyaan. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan organisasi masyarakat (ormas) dalam proses pembelian tanah tersebut. Menurutnya, ia hanya meminta bantuan kepada temannya yang bernama Yasin.

Namun, saat ditemui oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Samuel mengaku belum melakukan balik nama kepemilikan tanah tersebut hingga tahun 2015. Hal ini menjadi titik awal ketegangan yang kemudian memunculkan konfrontasi di lokasi rumah Nenek Elina yang hancur berantakan akibat dibongkar paksa.

Di tempat kejadian, Armuji langsung mengonfrontasi Samuel, yang diduga sebagai otak dari aksi premanisme tersebut. Samuel sempat berkilah dengan alasan bahwa kehadirannya hanya untuk urusan administrasi lahan. Namun, alibi ini langsung dipatahkan oleh Armuji yang menunjukkan fakta-fakta lapangan bahwa rumah Nenek Elina sudah dalam kondisi rusak dan diusir secara paksa oleh sejumlah puluhan anggota ormas Madas.

“Jadi kita belum lihat salah benarnya, kalau bapak merasa benar itu kan ada jalur hukum ada mekanismenya. Ini yang dilakukan car-cara brutal seperti ini, ini brutal sekali seluruh Indonesia mengecam sampean, pak,” kata Armuji dalam tayangan YouTube-nya.

Armuji juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan membiarkan aksi kesewenang-wenangan terhadap warga lansia. Ia meminta agar masalah sengketa lahan diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan mengerahkan massa untuk melakukan intimidasi.

Penjelasan Samuel dan Bantahan Terhadap Aksi Pengusiran

Samuel mengklaim hanya meminta tolong kepada temannya yang bernama Yasin. “Saya nggak pakai Ormas pak. Yasin itu kebetulan teman saya sendiri pribadi,” ujarnya. Namun, Armuji menegaskan bahwa Yasin mengatasnamakan ormas dalam aksinya.

“Ndak (tidak) pak,” singkat Samuel kemudian terdiam setelah dicecar sejumlah warga. Samuel juga membantah adanya pengusiran secara paksa terhadap nenek Elina dari rumahnya sendiri. “Kita bukan mengeluarkan (mengusir) tapi memulangkan nenek Elina ke Balungsari,” katanya.

Namun lagi-lagi bantahan tersebut dipatahkan oleh Armuji. “Pak ini bukti faktual sudah beredar seluruh Indonesia, nenek ini diseret-seret sama Yasin dan teman-temannya, barang-barangnya sampai sekarang dikeluarkan secara paksa dan sudah hilang,” kata Armuji mencecar Samuel.

Proses Hukum dan Peran Pihak Berwenang

Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Armuji menyarankan agar perkara ini segera dituntaskan melalui jalur hukum di Polda Jatim. Ia menegaskan bahwa proses eksekusi lahan tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan melibatkan preman tanpa adanya putusan pengadilan.

“Tindakan brutal ini kalau sampean pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tegas Armuji.

Armuji juga meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap oknum ormas yang terlibat dalam tindakan pengusiran brutal tersebut demi tegaknya keadilan di Kota Surabaya. “Oknum seperti ini, tolong organisasi Madas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini,” kata Armuji.

Kronologi Pengusiran Nenek Elina

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa kliennya diusir secara paksa dari rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. “Kurang lebih ada 20 sampai 30 orang yang datang dan melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ujar Wellem.

Peristiwa tersebut terjadi siang hari saat Elina menolak keluar rumah. Nenek lansia tersebut justru ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang demi mengosongkan bangunan. Saat kejadian, di dalam rumah juga terdapat balita berusia 5 tahun, bayi 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya.

“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” ungkap Wellem.

Tuntutan Kepada Pihak Terkait

Elina mengungkapkan perlakuan kasar yang dialaminya saat pengusiran tersebut. Tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah yang telah ia huni sejak 2011. “Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” tutur Elina.

Selain mengalami luka fisik, Elina mengaku kehilangan seluruh barang miliknya, termasuk sejumlah sertifikat penting yang diduga ikut raib saat pengosongan paksa. Ia pun menuntut adanya pertanggungjawaban atas hilangnya dokumen dan rusaknya bangunan miliknya. “Barang saya hilang semua, ada beberapa sertifikat juga. Ya minta ganti rugi,” kata Elina.

Pihak kuasa hukum telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP pada 29 Oktober 2025.


Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *