JAKARTA,
Kementerian Transmigrasi (Kementrans) telah menegaskan komitmen untuk memberikan kejelasan mengenai masalah lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, sebelum perayaan Tahun Baru 2026.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di Jakarta, Rabu (31/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Iftitah juga mengundang Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan.
Iftitah menjelaskan bahwa masalah lahan ini bermula dari tumpang tindih antara program TSM tahun 2009 dengan redistribusi tanah pada tahun 2008. Masalah ini muncul pada tahun 2009, namun hingga saat ini belum ada solusi pasti. Beberapa langkah hukum melalui tim terpadu telah dilakukan, tetapi hingga 2022 masih belum ada kepastian.
Titik Terang Ditemukan
Namun, Pemerintah melalui Kementrans dan Kementerian ATR/BPN akhirnya menemukan titik terang. Iftitah menyatakan bahwa masalah ini bersifat multisektor dan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak.
“Kita saling mendukung dan berkolaborasi karena akan ada keterlibatan beberapa kementerian lainnya, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal pemerintah daerah, serta Kejaksaan karena beberapa dokumen terkait sudah ada di sana,” jelas Iftitah.
Saat ini, Kementrans dan Kemnterian ATR/BPN telah memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi untuk meminjam dokumen-dokumen yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri (Kejari).
Proses Penyelesaian Kasus
Iftitah menjelaskan bahwa proses penyelesaian kasus ini terbagi dalam tujuh tahap. Saat ini, mereka sudah memasuki tahap keempat menuju tahap kelima. Berikut rinciannya:
- Tahap pertama adalah pengkajian kasus.
- Tahap kedua adalah penggelaran kasus awal.
- Tahap ketiga adalah penelitian.
- Tahap keempat adalah expose (membuka) hasil penelitian.
- Tahap kelima adalah rapat koordinasi.
Dua tahap lain yang akan dilakukan adalah gelar kasus akhir dan penyelesaian kasus.
Dokumen Pendukung dari Kejari
Dalam rapat koordinasi ini, dokumen-dokumen pendukung yang saat ini berada di Kejari dibutuhkan. Iftitah menyampaikan bahwa informasi terbaru menunjukkan bahwa peminjaman dokumen tersebut telah diberikan oleh Kejaksaan.
Iftitah berharap dalam waktu dekat atau sekitar Januari mendatang, rapat koordinasi menuju gelar akhir bisa dilaksanakan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah yang telah berlangsung selama 15 tahun.
Jika dalam gelar kasus akhir terdapat kesimpulan deadlock (jalan buntu), atau jika tumpang tindih dimenangkan oleh program redistribusi tanah, maka langkah akhirnya adalah melalui proses hukum.
Konflik Lahan di Jambi
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Sigit Mustofa Nurudin menjelaskan bahwa konflik lahan TSM IV Gambut Jaya terjadi antara warga transmigran dan non-transmigran.
Menurut Sigit, masalah utamanya adalah transmigran belum mendapatkan hak atas lahan usaha mereka. Lahan yang seharusnya digunakan untuk lahan usaha dua telah diberikan sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat non-transmigran.
Lahan yang berkonflik ini memiliki 105 bidang dengan luasan sekitar 150 hektar. Di sisi lain, terdapat 200 Kepala Keluarga (KK) transmigran yang telah lama menempati lahan tersebut, tetapi belum memiliki alas hak.
Iftitah juga membahas permasalahan lahan transmigrasi ini bersama pemerintah daerah dan warga pada Agustus 2025.
Bupati Muaro Jambi periode 2006-2016, Burhanudin Mahir, menyatakan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan tanda tangan persetujuan penerbitan sertifikat.
Program transmigrasi di Gambut Jaya direncanakan untuk 200 KK pada tahun 2009. Peserta program ini terdiri dari 100 KK transmigran lokal dan 100 KK lainnya dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi Nomor 533 Tahun 2009, peserta ditempatkan di Satuan Pemukiman Empat (SP4), Gambut Jaya, dengan perjanjian akan mendapat jatah lahan seluas dua hektar. Namun, hingga saat ini mereka baru mendapat jatah lahan seluas 0,6 hektar, belum termasuk lahan untuk usaha.











