"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Kepala daerah dipilih DPRD memicu perdebatan, ini pengaruhnya bagi Kalsel

Isu Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Kembali Muncul

Wacana untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung menjadi pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali muncul di tingkat nasional. Isu ini mencuat seiring rencana revisi Undang-Undang Pilkada yang disebut-sebut akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Gagasan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah partai politik di DPR RI, dengan alasan utama adalah efisiensi biaya dan waktu penyelenggaraan Pilkada.

Beberapa partai politik secara terbuka telah menyatakan dukungan. Partai Gerindra menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih efisien dan dapat menekan tingginya biaya politik. Partai Nasdem menyebut mekanisme tersebut tetap demokratis selama dijalankan secara transparan dan akuntabel. Sementara Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan catatan adanya kesepakatan seluruh partai politik agar perubahan ini tidak memicu polemik berkepanjangan.

Partai Golkar juga termasuk yang menyuarakan dukungan. Bahkan, usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD disampaikan langsung Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat puncak peringatan HUT ke-61 Partai Golkar.

Namun, tidak semua partai politik sejalan dengan wacana tersebut. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. PDI-P menilai Pilkada langsung merupakan bagian dari mandat reformasi dan wujud kedaulatan rakyat yang tidak boleh ditarik kembali.

Di tengah menguatnya dukungan elite politik tersebut, penolakan datang dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) menilai wacana pemindahan kewenangan Pilkada ke DPRD sebagai bentuk perampasan kedaulatan rakyat. Koordinator Nasional LS VINUS, Muhamad Arifin, menyebut pengembalian mekanisme Pilkada ke DPRD bukan sekadar perubahan teknis.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mengubah posisi rakyat dari subjek politik menjadi sekadar penonton dalam proses penentuan pemimpin daerah. “Pilkada langsung selama ini menjadi ruang artikulasi politik masyarakat dalam menentukan arah pembangunan daerah. Mengalihkan kembali kewenangan itu kepada DPRD sama dengan menggeser rakyat dari pemilik kedaulatan,” ujar Arifin.

LS VINUS menilai wacana tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi dan UUD 1945 pasca-amandemen. Perubahan mekanisme Pilkada justru dinilai berisiko menjauhkan proses politik dari partisipasi publik. Selain itu, LS VINUS menyoroti potensi menguatnya oligarki lokal jika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.

Dalam mekanisme tertutup, keputusan berada di tangan segelintir elite legislatif. “Ketika proses politik tidak disaksikan rakyat, akuntabilitas merosot. Kepala daerah bisa dipilih bukan karena kapasitas, tetapi karena kekuatan modal, jejaring, atau patron politik,” tegas Arifin.

LS VINUS juga mengingatkan soal lemahnya legitimasi kepala daerah yang terpilih tanpa mandat langsung dari rakyat. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat efektivitas pemerintahan, terutama ketika kebijakan kepala daerah berbenturan dengan kepentingan elite DPRD yang memilihnya.

Dalam pandangan LS VINUS, akar persoalan Pilkada bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung. Masalah utama justru ada pada tata kelola politik yang belum disiplin, demokratisasi internal partai yang masih lemah, serta perlunya penguatan penyelenggara pemilu. Karena itu, LS VINUS menegaskan solusi yang dibutuhkan bukan menghapus hak rakyat untuk memilih.

Arifin menyebut, yang diperlukan adalah memperbaiki sistem agar demokrasi tetap berada di tangan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan. LS VINUS juga menyatakan akan terus mengawal isu ini bersama jaringan masyarakat sipil. Tujuannya agar setiap kebijakan yang diambil tetap berorientasi pada kepentingan publik dan penguatan demokrasi.

Tanggapan dari Komisioner KPU

Menanggapi wacana tersebut, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Menurutnya, KPU akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan, baik melalui pembahasan di Komisi II DPR, peraturan perundang-undangan, maupun putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kita menunggu regulasi yang ditetapkan oleh pusat. KPU akan menjalankan apa pun yang menjadi keputusan resmi,” ujarnya. Jika nantinya diputuskan kepala daerah dipilih oleh DPRD, Andi Tenri menyebut akan terjadi perubahan signifikan secara teknis dalam mekanisme pemilihan.

“Yang semula dipilih oleh sekitar tiga juta pemilih di Kalimantan Selatan, nantinya hanya dipilih oleh anggota DPRD yang jumlahnya 55 orang. Apakah menggunakan surat suara atau model aklamasi, itu masih belum diketahui,” katanya. Ia juga menegaskan, hingga kini belum dapat dipastikan apakah perubahan mekanisme tersebut akan berdampak terhadap sumber daya manusia di internal KPU.

Namun demikian, Andi Tenri memastikan keberadaan KPU tetap bersifat permanen sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Sebab meskipun kepala daerah dipilih oleh DPRD, DPRD sendiri tetap dipilih oleh rakyat. Mekanisme pemilu secara umum masih akan tetap berlangsung seperti biasa,” ujarnya.

Pandangan Pengamat Politik

Sementara itu, pengamat politik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Bachruddin Ali Akhmad, melihat wacana tersebut dari sudut pandang berbeda. Ia menilai baik Pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama pernah dijalani dan keduanya memunculkan praktik politik uang.

“Secara empiris, keduanya sudah dijalani dan sama-sama menimbulkan dampak money politics. Pikiran untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD tampaknya ingin memperkecil dampak dan meluasnya perilaku tidak jujur di tengah masyarakat,” ujarnya. Menurut Bachruddin, persoalan utama Pilkada bukan semata pada mekanismenya, melainkan bagaimana menekan praktik politik uang.

Hal tersebut, kata dia, tidak bisa hanya dibebankan kepada KPU dan Bawaslu, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pemangku kepentingan, termasuk pemilih. “Selama itu belum bisa diatasi bersama, maka harus ada masa transisi. Pada masa transisi ini rakyat harus dididik agar tidak mau disogok. Ketika pemerintah sudah mampu menjadi lembaga governance yang kuat, barulah kita kembali ke pemilihan langsung,” katanya.

Ia juga menyinggung latar belakang sejarah dan budaya politik Indonesia yang kerap dipimpin figur kuat. Menurutnya, dalam konteks transisi, dibutuhkan kepemimpinan yang tegas untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. “Yang lebih penting dari sekadar kebebasan adalah kesejahteraan rakyat. Jika aspirasi kesejahteraan semakin jauh dari harapan, maka sistem demokrasi juga akan kehilangan maknanya,” ujar mantan Komisioner KPU Kalsel ini.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *