Kritik terhadap Usulan Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menanggapi wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia mengungkapkan bahwa jika pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPR, maka kemungkinan besar para petahana akan melobi anggota DPRD agar bisa dipilih kembali.
Bivitri menyatakan bahwa aturan ini dinilai sangat merugikan rakyat. Menurutnya, masyarakat benar-benar dibuat terkunci dengan adanya aturan tersebut. “Kita akan dibuat benar-benar terkunci. Kalau istilah saya, saya sering bilang ini kayak arisan tertutup, jadinya akan ada ganti-gantian aja,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa hubungan partai politik dengan warga sebenarnya sudah terputus. Sehingga, menurutnya, tidak ada jaminan bahwa orang yang dipilih melalui DPRD benar-benar memperhatikan masalah-masalah di daerah tempat ia dipilih. “Aku tidak tahu apakah orang itu sedang memperbincangkan masalah-masalah di daerah atau sebenarnya sedang melakukan tawar-menawar politik dengan partai-partai masing-masing,” tambahnya.
Bivitri juga mengungkapkan kekhawatiran tentang keterwakilan setelah anggota DPRD dipilih. Ia mempertanyakan apakah DPRD benar-benar dipilih tanpa praktik politik uang. Politik uang sendiri merupakan praktik memengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi, seperti uang, sembako, barang, atau janji tertentu agar memilih atau tidak memilih kandidat/partai tertentu.
Menurut Bivitri, aturan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sangat merugikan rakyat. “Sangat-sangat rugi, yang diuntungkan hanyalah para politikus di partai-partai politik yang ada,” tegasnya.
Landasan Konstitusional Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa UUD 1945 pada Pasal 18 ayat (4) hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
“Kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” ujar Rifqi.
Ia juga menekankan bahwa konstitusi tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Oleh karena itu, ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional.
Namun, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia mencontohkan wacana yang berkembang terkait gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. “Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.
Opsi Formula Hibrida dan Revisi Undang-Undang
Sebagai jalan tengah, Rifqi menyebutkan adanya opsi formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama. “Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” jelasnya.
Terkait mekanisme pilkada melalui DPRD ini, Rifqi mengatakan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 memang mengamanatkan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meskipun begitu, dia menekankan bahwa UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilu presiden dan pemilu legislatif. Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim berbeda melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” katanya. Rifqi pun membuka peluang agar pembahasan tersebut dilakukan melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.
“Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” pungkasnya.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











