"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Akhirnya Konflik Gambut Jaya di Jambi Ditemukan Titik Terang, Menteri Transmigrasi Siap Koordinasi

Titik Terang dalam Sengketa Lahan Gambut Jaya

Setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian, warga transmigran di kawasan Gambut Jaya, Provinsi Jambi, akhirnya melihat titik terang dalam penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung selama lebih dari 15 tahun. Pemerintah pusat kini memastikan bahwa penanganan konflik agraria ini masuk tahap percepatan.

Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran di wilayah tersebut. Persoalan lahan ini diketahui bermula sejak 2008–2009, akibat tumpang tindih kebijakan antara program redistribusi tanah dan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang berjalan di wilayah tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Iftitah usai menggelar rapat lintas kementerian bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri di Kantor Kementerian Transmigrasi, Kalibata, Jakarta, pada Rabu (31/12/2025). Ia menjelaskan bahwa sejak 2009 hingga hari ini, kasus ini belum mendapatkan solusi yang pasti, namun kini mulai menemukan titik terang.

Iftitah menekankan bahwa penyelesaian konflik lahan Gambut Jaya tidak bisa dilakukan secara parsial. Kompleksitas persoalan membuat pemerintah harus melibatkan banyak pihak karena kasus ini menyentuh aspek hukum, administrasi pertanahan, hingga tata kelola pemerintahan daerah.

Selain Kementerian Transmigrasi, upaya penyelesaian juga melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri yang membawahi pemerintah daerah, serta institusi Kejaksaan. Sebagai langkah konkret percepatan, Iftitah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran Dinas Transmigrasi untuk mengakses dan meminjam sejumlah dokumen penting yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri Jambi.

Saat ini, pemerintah tengah menjalankan tujuh tahapan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari keseluruhan tahapan tersebut, proses penyelesaian sudah memasuki tahap keempat dan bersiap melangkah ke tahap kelima. Adapun tujuh tahapan yang dimaksud meliputi pengkajian kasus, gelar kasus awal, penelitian, ekspose hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar kasus akhir, hingga penyelesaian kasus.

“Insyaallah pada bulan Januari nanti kita akan masuk ke tahap rapat koordinasi menuju gelar kasus akhir. Harapannya, persoalan yang sudah berlarut selama 15 tahun ini bisa dituntaskan dalam beberapa bulan ke depan,” tegas Iftitah.

Ia juga menegaskan bahwa apabila seluruh tahapan tersebut tetap menemui jalan buntu atau deadlock, pemerintah tidak akan ragu menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir demi memberikan kepastian nasib bagi para transmigran.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang ditempuh Kementerian Transmigrasi dalam menyelesaikan konflik Gambut Jaya. Ossy memastikan, Kementerian ATR/BPN akan bekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.

“Sinergi lintas kementerian ini sangat penting untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi di Gambut Jaya. Kami tetap menjunjung prosedur yang berlaku, namun dengan semangat keberpihakan kepada masyarakat,” kata Ossy.

Reformulasi Kebijakan Transmigrasi

Belajar dari panjangnya konflik di Gambut Jaya, Menteri Iftitah menyebut pemerintah akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kebijakan transmigrasi ke depan agar persoalan serupa tidak kembali terulang. Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah usulan revisi Undang-Undang Transmigrasi. Dalam rancangan tersebut, pengelolaan lahan tidak lagi berbasis kepemilikan individual semata, melainkan diarahkan ke sistem komunal.

“Kami tidak ingin transmigrasi hanya dipahami sebagai memindahkan penduduk. Yang ingin kita bangun adalah sistem ekonomi kawasan. Fokus ke depan bukan hanya soal lahan, tetapi juga ekosistem yang mencakup perumahan, pendidikan, kesehatan, hingga penciptaan lapangan kerja,” tandasnya.

Kronologi Sengketa Lahan Gambut Jaya

Sengketa lahan cadangan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, memiliki sejarah panjang. Kasus ini juga tengah diselidiki aparat penegak hukum. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Nomor PRINT-01/L.5.19/Fd.1/03/2023 tertanggal 1 Maret 2023, jaksa penyidik melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait wilayah pencadangan transmigrasi lahan usaha Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Satuan Permukiman 4 (SP4) di Desa Gambut Jaya.

Akar persoalan bermula pada tahun 1986, ketika diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 188/8/398 Tahun 1986 tentang perubahan pencadangan tanah dari perkebunan tebu dan pabrik gula menjadi perkebunan kelapa sawit bagi PT Bahari Gembira Ria (BGR). Dalam keputusan tersebut, ditetapkan pula wilayah pencadangan transmigrasi di Desa Gambut Jaya yang mencakup kawasan transmigrasi SP1, SP2, SP3, serta TSM SP4.

Kemudian pada 2009, dibuat perjanjian kerja sama penyelenggaraan Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri SP4 di wilayah Sungai Gelam antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 533 Tahun 2009, ditetapkan penempatan 200 kepala keluarga peserta TSM di Unit Permukiman Sungai Gelam SP4. Peserta terdiri dari 100 kepala keluarga transmigrasi lokal asal Muaro Jambi dan 100 kepala keluarga transmigrasi dari luar daerah.

Dalam skema tersebut, setiap peserta seharusnya memperoleh dua hektare lahan, yang diperuntukkan bagi lahan permukiman dan lahan usaha pertanian. Namun dalam praktiknya, hingga kini para transmigran baru menerima lahan untuk permukiman. Sementara lahan usaha tidak pernah dibagikan karena kawasan pencadangan tersebut telah lebih dahulu digarap oleh warga lain sejak 1996. Bahkan pada 2008, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muaro Jambi menerbitkan 105 Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan melalui Program Redistribusi Tanah atas lahan yang seharusnya menjadi bagian dari kawasan transmigrasi. Kondisi inilah yang kemudian memicu konflik berkepanjangan, karena para transmigran tidak dapat mengelola lahan usaha sebagaimana dijanjikan dalam perjanjian transmigrasi.


Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *