Wacana Pilkada Melalui DPRD Mengemuka, Kepala Daerah Tunggu Arahan Pusat
Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka di tingkat nasional. Berbagai partai politik dan tokoh publik memberikan respons berbeda terhadap isu ini. Sebagian menilai wacana tersebut sebagai upaya perbaikan, sementara yang lain khawatir akan membahayakan demokrasi lokal.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, memilih untuk bersikap hati-hati dalam menyikapi wacana ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat dan pimpinan partai. “Kita tunggu arahan dari pemerintah pusat. Kita ikuti arahan,” ujarnya. Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, juga menyampaikan sikap senada. Menurutnya, negara harus mengeluarkan anggaran besar untuk mendukung kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di sisi lain, para kandidat juga dibebani biaya kampanye yang tidak sedikit. Karena itu, ia menilai wacana perubahan sistem Pilkada layak dipertimbangkan.
Partai PAN: Sistem Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Sah
Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi PAN, M. Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi. “Pemilihan itu mau dipilih langsung atau dikembalikan ke DPRD, dua-duanya tidak bertentangan dengan undang-undang. Yang menjadi keputusan, itulah yang kita ikuti,” katanya. Ia menambahkan bahwa DPRD merupakan representasi rakyat, sehingga tidak seharusnya disalahpahami sebagai mekanisme yang mengabaikan kedaulatan rakyat.
PKB Dukung Pilkada Melalui DPRD untuk Efisiensi Anggaran dan Penguatan Kaderisasi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara tegas menyuarakan dukungannya untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD. Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin, menjelaskan bahwa terdapat tiga alasan fundamental yang mendasari dorongan tersebut. Pertama soal efisiensi anggaran dan beban fiskal. PKB menyoroti besarnya anggaran yang dihabiskan untuk Pilkada langsung, yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah di seluruh Indonesia. Dengan mengembalikan pemilihan ke DPRD, negara diklaim dapat menghemat anggaran hingga 70 persen dari total estimasi biaya sebesar Rp130 triliun.
Kedua, menekan potensi kecurangan. Menurut PKB, pilkada langsung dinilai memiliki potensi kecurangan yang sangat tinggi karena sulitnya mengontrol semua pihak yang terlibat dalam skala masif. Ketiga, soal penguatan kaderisasi internal partai politik. Mekanisme pilkada di DPRD bertujuan agar peran partai politik dalam mencetak pemimpin menjadi lebih dominan.
PDIP Kaltim Fokus Konsolidasi Struktur Organisasi
Sementara itu, DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur memilih tidak reaktif terhadap wacana pengembalian Pilkada ke DPRD. Partai berlambang banteng moncong putih itu justru memprioritaskan penguatan internal. Sekretaris DPD PDIP Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan fokus utama partainya saat ini adalah konsolidasi struktur organisasi pasca-Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab). “Kami diminta fokus konsolidasi struktural. Baru saja selesai Konferda dan Konfercab, termasuk pemilihan Ketua DPRD dan DPC. Setelah ini kami fokus pembentukan struktur sampai tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW,” ujarnya.
Pengamat Hukum Tata Negara: Wacana Berbahaya bagi Demokrasi Lokal
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai ruang publik kini tengah ‘diganggu’ dengan adanya diskursus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali ke DPRD. Wacana yang dilempar beberapa waktu terakhir dan mencuat hingga awal tahun 2026 ini menurutnya masih terlalu dini jelang tahun politik 2029. Belum lagi ada banyak persoalan di tatanan sistem kenegaraan yang mesti dirapikan, terkhusus adanya program–program pemerintah yang berjalan belum menjawab apa yang dibutuhkan masyarakat.
Menurut Castro, wacana ini juga berpotensi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Diskursus mengenai pemilihan kepala daerah yang hendak dikembalikan ke DPRD, pada dasarnya sudah tidak relevan lagi pasca putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan ini, menyatakan bahwa Pemilu di daerah terdiri dari Pilkada langsung dan Pemilu untuk memilih anggota DPRD.
Peta Sikap Partai di Tengah Wacana Pilkada DPRD
Berikut peta sikap partai-partai politik di tengah wacana Pilkada melalui DPRD:
- GOLKAR
- Menunggu arahan pemerintah pusat
- Tegak lurus pada keputusan DPP
-
Belum mengambil posisi terbuka di daerah
-
GERINDRA
- Mengikuti keputusan pemerintah pusat dan pimpinan partai
- Menilai Pilkada langsung membebani anggaran negara
-
Mendukung evaluasi sistem Pilkada
-
PAN
- Pilkada langsung dan lewat DPRD sama-sama sah
- DPRD adalah wakil rakyat
-
Daerah akan mengikuti keputusan pimpinan partai nasional
-
PKB
- Mendukung pengembalian Pilkada melalui DPRD
- Dinilai sebagai upaya perbaikan, bukan kemunduran demokrasi
-
Pilkada lewat DPRD bisa menghemat hingga 70 persen anggaran
-
PDI PERJUANGAN
- Tidak reaktif terhadap wacana Pilkada DPRD
- Fokus konsolidasi struktur hingga tingkat akar rumput
- Sikap resmi dibahas di Rakernas PDIP











