"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Isi Surat Instruksi PDIP untuk Kader Jelang Rakernas 2026

Penegasan PDI Perjuangan untuk Mencegah Korupsi

Dalam rangka menjaga marwah partai dan memastikan kader tidak menyalahgunakan kekuasaan, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mengeluarkan larangan terhadap tindakan korupsi. Larangan ini tertuang dalam Surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 9 Januari 2026. Surat ini dikeluarkan sebelum rapat kerja nasional I PDI Perjuangan yang digelar di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, dari Sabtu hingga Senin, 10 hingga 12 Januari 2026.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan bahwa instruksi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sangat jelas dalam menjaga kehormatan dan kewibawaan partai. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah larangan bagi kader untuk meminta uang kepada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, terutama untuk penyelenggara negara.

Empat Poin Utama Dalam Surat Internal

Surat internal ini mencakup empat poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota fraksi di DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader partai:

  • Pertama, menjaga kehormatan – Kader diminta menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai.
  • Kedua, larangan korupsi – Kader dilarang keras menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk terlibat korupsi dalam bentuk apa pun.
  • Ketiga, nol toleransi – Partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat.
  • Keempat, sanksi pemecatan – DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi.

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, menambahkan bahwa Rakernas yang dibuka hari ini di Beach City International Stadium, Ancol, akan menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen. PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya edukasi antikorupsi melalui sekolah partai serta transparansi pendanaan politik.

Langkah PDI Perjuangan untuk Memperbaiki Tata Kelola

Langkah ini juga dipandang penting untuk memperbaiki tata kelola di sektor Sumber Daya Alam dan Kehutanan guna mencegah bencana alam, seperti yang terjadi di wilayah Sumatera. PDI Perjuangan berharap penegasan ini menjadi pedoman yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh kader.

Kasus Korupsi yang Melibatkan Kader PDI Perjuangan

KPK telah menetapkan kader PDIP Perjuangan sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Ade ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang dan Sarjan selaku pihak swasta.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 20 Desember 2025.

Asep menjelaskan, bahwa Ade diduga melakukan praktik “ijon” atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.

Total uang yang masuk ke kantong Ade diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Rp9,5 miliar diterima dari Sarjan melalui empat tahap penyerahan. Kemudian sebanyak Rp 4,7 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta lain yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik.

Dalam OTT itu, KPK menjaring 11 orang. Tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diidentifikasi sebagai sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan Kunang dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

M Raihan Muzzaki berkontribusi dalam tulisan ini.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *