"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Roy Suryo dan Rismon Yakin Eggi Sudjana Tidak Minta Maaf ke Jokowi di Solo, Saksi Ungkap Perbedaan

Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana di Solo: Kebingungan dan Perbedaan Pendapat

Pertemuan antara dua tersangka kasus ijazah, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo pada Kamis (8/1/2026) menjadi perhatian publik. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai apa yang terjadi dalam pertemuan tersebut.

Roy Suryo dan Rismon Sianipar, dua tersangka lain dalam kasus ini, menyatakan bahwa tidak ada permintaan maaf dari Eggi Sudjana kepada Jokowi dalam pertemuan itu. Mereka bahkan menuding ada keterlibatan penyidik dalam pertemuan tersebut. Pernyataan mereka dibantah oleh Muhammad Rahmad, Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (ReJo), yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Penjelasan Roy Suryo dan Rismon Sianipar

Roy Suryo menyampaikan bahwa ia mendengar langsung percakapan Eggi Sudjana selama pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada kata permintaan maaf yang disampaikan oleh Eggi. “Nah, ada yang menarik ya. Satu Grace Natalie tadi kan bilang ada permintaan maaf itu mungkin. Bohong, enggak ada sama sekali kata Eggi, permintaan maaf tidak ada satu,” ujar Roy dalam tayangan Program ‘Sapa Indonesia Malam’ Kompas TV, Jumat (9/1/2026).

Rismon Sianipar juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku tidak tahu apa yang terjadi sebenarnya, hanya mendengar rumor dari orang-orang. “Kalau ternya kenyataannya Eggi dan Damai Hari Lubis meminta maaf, menurut Rismon keduanya harus menjelaskan ke publik.”

Rismon juga menyampaikan harapannya agar rumor tentang transaksi uang maupun jabatan serta keterlibatan penyidik dalam pertemuan ini tidak benar adanya.

Fakta yang Diungkap oleh Muhammad Rahmad

Muhammad Rahmad, yang ikut hadir dalam pertemuan di kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, mengungkap fakta berbeda. Dalam pertemuan yang sangat terbatas dan tertutup ini, masing-masing mendapat giliran untuk bicara. Pembicara pertama adalah Damai Hari Lubis.

“Pak Damai Hari Lubis menyampaikan ke Bapak Jokowi, menceritakan berbagai kegiatan kemudian ditutup dengan permohonan maaf atas kesalahan kekeliruan yang dilakukan,” jelas Rahmad.

Pertemuan tersebut ditutup dengan doa yang dipimpin Eggi Sudjana. “Pak Egi Sujana yang memimpin doa dan mendoakan kesehatan untuk kita semua, kesehatan untuk Pak Jokowi, keluarga Pak Jokowi, anak-anak Pak Jokowi, dan siap mendukung Pak Jokowi dan Pak Prabowo dalam rangka membangun bangsa ini menjadi lebih baik gitu ya.”

Rahmad juga mengungkap bahwa sebelum pertemuan ini, dia sempat mengunjungi kediaman Eggi Sudjana di Bogor untuk bersilaturahmi sesama rekan dalam organisasi. Di sana, mereka membicarakan banyak hal termasuk soal ijazah Jokowi.

Hubungan Lama Antara Eggi dan Jokowi

Menurut Rahmad, hubungan antara Eggi dan Jokowi bukanlah hubungan baru. “Pak Egi itu adalah tim suksesnya Pak Jokowi ketika Pak Jokowi maju menjadi Walikota Solo dan tim suksesnya Pak Jokowi juga ketika maju Pilkada DKI Jakarta. Jadi ini teman lama.”

Karena itu, dalam pertemuan itu, Eggi dengan Damai dan Jokowi berangkutan sangat erat. “Dan kami yang hadir terbatas di dalam ruangan juga menjadi sangat terharu ya melihat bagaimana hubungan tokoh-tokoh yang sangat kita hormati ini mencair gitu dan persaudaraan itu namanya berangkulan ya.”

Hadiah dan Ucapan Khusus

Dalam pertemuan tersebut, Eggi Sudjana memberikan hadiah berupa buku berjudul OST JUBEDIL (Objektif, Sistematis, Toleran, Jujur, Benar, Adil) yang merupakan karya tulisnya. Buku tersebut diberikan kepada Jokowi yang ia sebut sebagai saudara seiman se-Islam.

“Ini saya tanda tangani untuk saudaraku seiman se-Islam Pak Joko Widodo. Insyaallah beliau cerdas, berani, militan (CBM),” terangnya dalam video yang diterima TribunSolo.com, Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya, Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah membenarkan adanya pertemuan tersebut.

Kasus Ijazah Jokowi

Seperti diketahui, Eggi Sudjana bersama 7 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Eggi masuk klaster pertama bersama empat tersangka, yakni Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, mereka berlima sampai sekarang belum diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *