Permintaan Sanksi Berat terhadap Adies Kadir
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diharapkan memberikan sanksi berat kepada Adies Kadir, yaitu pemberhentian sebagai hakim konstitusi. Hal ini dilakukan karena potensi konflik kepentingan yang besar dengan keberadaannya sebagai hakim konstitusi.
Permintaan tersebut muncul dari laporan puluhan akademisi dan pakar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Adies sehingga dapat terpilih menjadi hakim konstitusi. Langkah ini diambil untuk menjaga keluhuran, martabat, dan integritas MK dari potensi kerusakan di masa depan.
Perwakilan CALS, Yance Arizona, mengatakan keterpilihan mantan politisi dari Partai Golkar itu bertentangan dengan pasal 19 dan pasal 20 Undang-Undang MK. Di dalam aturan tersebut tertulis seleksi hakim seharusnya dilakukan secara partisipatif, obyektif, terbuka, transparan, dan akuntabel. CALS tidak melihat proses tersebut terjadi dalam pemilihan Adies sebagai hakim konstitusi.
“Kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim. Jadi tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara seseorang ketika sudah menjadi hakim MK,” tutur pengajar hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Proses Pemilihan Adies Kadir Tidak Sesuai Prinsip Integritas
Yance yang mewakili CALS menjelaskan proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi tunggal tidak terbuka, dan tak sejalan dengan prinsip integritas. Pada tahun lalu, Komisi III DPR RI telah sepakat menunjuk Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul sebagai pengganti hakim konstitusi, Arief Hidayat. Inosentius bahkan telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada 2025, tetapi penetapan itu tiba-tiba dianulir pada Januari 2026 dan menggantinya secara sepihak dengan menunjuk Adies Kadir.

“(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak. Tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR (sebagai calon tunggal hakim konstitusi),” ujar Yance.
Apalagi, posisi Adies yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR secara tidak langsung mengikuti proses seleksi Inosentius. “Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi. Bahkan, dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba mengusulkan dirinya. Dia pun tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum,” katanya.
Potensi Konflik Kepentingan Saat Mengadili Perkara
Di samping pencalonan yang dinilai tidak pantas, CALS juga memandang latar belakang Adies yang merupakan politisi memiliki potensi konflik kepentingan yang besar, ketika mengadili perkara. Baik untuk pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
“Dalam konteks seperti itu, Beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa Pilpres, atau sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). Lalu untuk apa Beliau menjadi hakim konstitusi?” tanyanya.
Meskipun Adies berjanji akan mundur dari panel persidangan seandainya melibatkan partai lama tempatnya bernaung. Tetapi, CALS tidak yakin hal tersebut akan dipatuhi.
“Saya yakin Beliau (Adies Kadir) tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang memahami konstitusi, mestinya Beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum,” tutur dia.
Gugatan ke PTUN Siap Dilayangkan
Selain melaporkan ke MKMK, tim hukum CALS juga sedang menyusun langkah untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini diambil karena CALS memandang persoalan itu bukan sekedar masalah etik. Melainkan juga pelanggaran hukum yang nyata atas tidak diindahkannya ketentuan di dalam UU MK selama proses seleksi.
“Sebenarnya hal ini sudah terjadi beberapa kali oleh DPR. Tetapi, kalau kita lihat semakin hari semakin culas, semakin keterlaluan prosesnya. Saya pikir ini semakin bermasalah. Oleh sebab itu, kami perlu menyampaikan ini sebagai bentuk koreksi terhadap proses seleksi hakim konstitusi,” ujar Yance.
Tim hukum CALS lainnya, Violla Reinida menambahkan pihaknya masih mempertimbangkan dan menyusun gugatan ke PTUN. Gugatan tersebut akan dilakukan secara paralel dalam waktu dekat untuk mengoreksi proses seleksi hakim konstitusi yang dinilai semakin bermasalah.

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











