Presiden Joko Widodo Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu di Mapolresta Solo
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkannya sebagai dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan berlangsung di Mapolresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore.
Jokowi tiba sekitar pukul 15.55 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Ia mengenakan batik lengan panjang dan disambut langsung oleh Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo di depan pintu masuk, sebelum kemudian menuju ruang pemeriksaan. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2,5 jam dengan fokus pada riwayat perkuliahan Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Fakta-Fakta Pemeriksaan Jokowi
-
Lengkapi Berkas P19 dan Beri Keterangan Tambahan
Kedatangan Jokowi kali ini bertujuan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti. Kasus tersebut diketahui berstatus P19, artinya berkas dikembalikan karena dinilai belum lengkap. Dalam pemeriksaan ini, Jokowi juga memberikan keterangan tambahan kepada penyidik, terutama terkait masa perkuliahannya di UGM. -
Dicecar Sekitar 10 Pertanyaan Selama 2,5 Jam
Yakup Hasibuan menjelaskan pemeriksaan berlangsung sekitar dua setengah jam. Penyidik mengajukan sekitar 10 pertanyaan utama yang kemudian berkembang menjadi sejumlah sub-pertanyaan. “Kebanyakan mengenai proses perkuliahan Pak Jokowi di UGM dulu, termasuk skripsi dan alur akademiknya,” ujar Yakup. -
Alasan Pemeriksaan Digelar di Solo
Meski kasus ditangani Polda Metro Jaya di Jakarta, pemeriksaan dilakukan di Solo karena penyidik tengah mengumpulkan keterangan tambahan di wilayah Surakarta dan Yogyakarta. “Kami memenuhi panggilan karena penyidik sedang berada di Surakarta dan minggu ini juga ke Jogja,” jelas Yakup. -
Bukan Kali Pertama Jokowi Diperiksa di Mapolresta Solo
Pemeriksaan ini bukan yang pertama. Jokowi sebelumnya juga pernah diperiksa di lokasi yang sama pada Juli 2025. Saat itu, sejumlah rekan SMA Jokowi, termasuk Sigit Hariyanto, turut dimintai keterangan sebagai saksi. -
Kabid Humas Polda Metro Jaya Benarkan Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan Jokowi sebagai tindak lanjut petunjuk jaksa. “Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari jaksa peneliti,” kata Budi. -
Kasus Ijazah Palsu Masih Bergulir
Isu ijazah palsu Jokowi telah mencuat sejak beberapa tahun terakhir dan kembali ramai setelah sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, menyoroti salinan dokumen ijazah yang diperoleh melalui sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP). Namun Yakup menegaskan, salinan tersebut justru memperkuat bahwa persyaratan pencalonan Jokowi telah terpenuhi. -
Roy Suryo Tanggapi Pemeriksaan Jokowi di Solo
Mantan Menpora Roy Suryo turut menanggapi pemeriksaan Jokowi oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Surakarta. Roy mengaku belum mengetahui secara pasti pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang mana, mengingat banyaknya laporan hukum yang menyeret nama Jokowi dalam beberapa waktu terakhir.
Perkembangan Kasus Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Dua status tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dicabut setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi hingga kini masih menjadi sorotan publik dan terus bergulir dalam proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya.











