"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Tarik-ulur Penutupan TPA Suwung, Bupati Denpasar dan Badung Kewalahan

Polemik Penutupan TPA Suwung yang Masih Berlangsung

Polemik penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Bali masih terus berjalan. Operasional TPA terbesar di Bali ini akan ditutup pada 1 Maret mendatang, namun hal ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran bagi masyarakat sekitar.

Awalnya, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyebut bahwa penutupan TPA Suwung akan dilakukan pada November 2026. Namun, percepatan penutupan ini memicu kekhawatiran dari Kabupaten Badung dan Denpasar, karena keduanya kesulitan dalam mengolah sampah.

Beberapa incinerator di Kabupaten Denpasar sudah dihentikan karena potensi permasalahan lingkungan. Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, mengatakan bahwa pihaknya akan bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup untuk membahas penutupan TPA Suwung secara berkala.

“Saya dengan Pak Bupati Badung dan Pak Gubernur akan bertemu dengan Pak Menteri LH tanggal 16 Februari ini,” kata Jaya Negara. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan melaporkan apa yang telah dilakukan selama ini dalam penanganan sampah.

Jaya Negara berharap agar Menteri Lingkungan Hidup memahami kondisi di Denpasar. Ia berharap penutupan tidak dilakukan secara total, tetapi secara bertahap. “Mungkin bisa dikurangi dulu truknya secara bertahap sambil menunggu mesin kami beroperasi penuh,” ungkapnya.

Jika penutupan dilakukan secara langsung pada 1 Maret, Jaya Negara khawatir akan terjadi kemacetan terkait masalah sampah di Denpasar. Pihaknya akan berupaya agar penutupan tidak dilakukan secara total pada 1 Maret ini. Hal ini juga untuk menjaga Bali sebagai daerah pariwisata.

Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah

Sementara itu, Pemkab Badung juga sedang menerima Menteri Lingkungan Hidup terkait penutupan TPA Suwung pada 1 Maret 2026. Pemkab Badung akan berkolaborasi dengan Provinsi Bali dan Denpasar dalam menangani sampah residu.

“Kembali sesuai jadwal awal, rencananya TPA Suwung akan ditutup pada 1 Maret 2026 mendatang,” ujar Adi Arnawa. Pihaknya mengaku ada beberapa upaya yang dilakukan Pemkab Badung dalam penanganan sampah dari sumbernya.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan tong komposter dan menyarankan masyarakat membuat Teba Modern. “Kita harus melakukan penguatan pengelolaan sampah organik di tingkat rumah tangga, khususnya bagi warga yang tidak memungkinkan membangun Teba Modern diminta untuk memiliki Tong Komposter,” ucap Adi Arnawa.

Pihaknya menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tantangan struktural yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan tingginya aktivitas pariwisata di Badung. Ketergantungan pada sistem pembuangan akhir dinilai tidak lagi relevan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan, serta menurunkan kualitas destinasi wisata.

“Penutupan TPA Suwung dilakukan, kecuali untuk sampah spesifik seperti kiriman sampah pantai pada periode tertentu menjadi momentum penting untuk melakukan perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah daerah,” jelasnya.

Pengelolaan Sampah dari Sumber

Adi Arnawa menilai bahwa penanganan dari sumber, terutama rumah tangga, merupakan prasyarat utama agar sistem pengelolaan sampah berjalan efektif dan berkelanjutan. Pihaknya menilai jika pemerintah pusat sudah memberikan batas waktu yang jelas.

“Di luar sampah spesifik, kita tidak lagi diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung, artinya, kita tidak bisa main-main lagi,” tambahnya. Adi Arnawa juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah akan menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja wilayah, disertai skema penghargaan dan insentif bagi desa dan kelurahan dengan kinerja terbaik.

Selain pengelolaan organik di sumber, Pemkab Badung bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar tengah menyiapkan fasilitas pengolahan sampah residu melalui TPST Mengwitani dan TPST Padang Seni dengan kapasitas sekitar 300 ton per hari menggunakan teknologi non-insinerator.

“Momentum ini harus kita jadikan langkah awal untuk berubah. Kita harus bergerak sekarang,” kata dia.

Penutupan TPA Suwung Belum Ada Keputusan Tertulis

DLHK Bali Sebut Belum Ada Keputusan Tertulis

Sementara itu, Dinas KLH Bali belum mendapatkan surat atau keputusan tertulis dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tentang TPA Suwung resmi ditutup pada 1 Maret 2026. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani ketika dikonfirmasi, Rabu (11/2).

“Secara tertulis belum ada keputusan dari Bapak Menteri yang tertulis nggih itu wacana,” katanya. “Tapi yang terpenting, mengajak masyarakat Bali Selatan, utamanya Denpasar-Badung, Badung sudah diarahkan untuk memilah sampah.”

Lebih lanjut ia mengatakan belum ada keputusan resmi dari Kementerian mengenai hal tersebut. Namun ia mengajak masyarakat, agar jangan menanti keputusan penutupan TPA Suwung. Yang terpenting adalah melakukan pemilahan sampah sebab TPA Suwung sudah penuh.

“Zona TPA sudah penuh. Tempat di sana juga besar ekosistem. Dari dulu tampung sampah semua di sana kan. Nah kita ajak masyarakat untuk memilah sampah,” bebernya. Disinggung kapan sebenarnya TPA Suwung resmi ditutup, ia mengatakan yang pastinya keputusan tersebut akan diputuskan oleh Menteri Lingkungan Hidup.

“Belum ada satu keputusan surat, nanti kan ada,” katanya. “Tapi ini jangan diambil itunya. Sekarang kita ambil sikap sebagai warga Bali, ayo kita olah sampah.”

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *