Peneliti Kritik Rancangan Perpres Terorisme yang Dinilai Inkonstitusional
Peneliti senior Imparsial, Al Araf, menyatakan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang terorisme dan pelibatan TNI dinilai inkonstitusional serta melanggar prinsip negara hukum. Ia menyoroti adanya pasal karet dan frasa “operasi lainnya” yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan.
Draf Perpres Dinilai Melanggar Prinsip Negara Hukum
Al Araf menekankan bahwa terorisme adalah tindak pidana, sehingga penanganannya harus berada dalam koridor sistem peradilan pidana. Di mana aktor utamanya adalah polisi, jaksa, dan pengadilan, bukan militer. Menurutnya, rancangan Perpres ini berasal dari Pasal 43 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang memperbolehkan militer terlibat dalam pemberantasan terorisme, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Perpres.
Ia mempertanyakan mengapa dalam UU tentang Tindak Pidana Terorisme terdapat pasal yang menyebutkan keterlibatan militer. Menurutnya, ketentuan tersebut seharusnya diatur oleh aparat berwenang seperti polisi, jaksa, dan pengadilan.
Kekacauan Hukum dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan
Al Araf juga mengkritik definisi terorisme yang bersifat karet dan multitafsir. Ia mencontohkan pernyataan presiden yang pernah menyebut aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu sebagai makar atau terorisme. Jika definisinya longgar dan Perpres memberi ruang “operasi lainnya” yang tidak memiliki ukuran jelas, maka siapa pun bisa dituduh sebagai teroris.
Dalam konteks ini, kelompok prodemokrasi, pengkritik kebijakan pemerintah, hingga masyarakat sipil berisiko dibungkam melalui stigmatisasi terorisme.
Pelibatan TNI Berpotensi Mengancam Supremasi Sipil
Menurut Al Araf, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika ancaman terorisme sudah mengancam kedaulatan. Hal ini harus didasarkan pada keputusan politik negara, bukan sekadar perintah presiden.
Ia juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran saat TNI menangkap warga. Apakah militer mengerti konsep due process of law? Ini menjadi pertanyaan penting yang perlu dijawab.
Kritik dari SETARA Institute
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menilai rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah dari sisi konstitusional, demokratis, dan HAM. Ia menegaskan bahwa pelibatan TNI berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Dalam draf Perpres, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan fungsi TNI dalam penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Namun, istilah “penangkalan” tidak dikenal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU tersebut hanya mengenal istilah pencegahan.
Frustrasi dengan Ketentuan yang Tidak Jelas
Ikhsan menyoroti frasa “operasi lainnya” yang dapat bersifat sangat karet dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan. Ia menegaskan bahwa istilah penangkalan justru tidak dikenal dalam UU a quo, sehingga ketentuan tersebut menciptakan kekacauan hukum.
Selain itu, ia menyoroti bahwa ketentuan dalam rancangan Perpres hanya membahas objek ancaman, belum menyentuh keterangan eskalasi. Hal ini memunculkan pertanyaan: apa saja situasi khusus/darurat yang memerlukan pelibatan TNI?
Kritik terhadap Kebijakan yang Tidak Belajar dari Kritik Publik
Ikhsan menilai bahwa menghidupkan kembali draft Perpres yang pernah dikritik tanpa perbaikan substantif mencerminkan kegagalan negara belajar dari kritik publik. Ia menilai pola ini memperkuat kecenderungan elite-driven policy making dalam sektor keamanan, di mana preferensi aktor negara lebih dominan dibandingkan aspirasi warga.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











