Sidang Perdana Terdakwa Korupsi Minyak Mentah di PT Pertamina
Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam pembelaannya, Kerry menilai perhitungan kerugian negara tidak didukung oleh analisis independen dan tetap yakin bahwa majelis hakim akan memutuskan perkara secara objektif.
Dalam nota pembelaannya (pleidoi), Kerry menyampaikan bahwa besaran uang pengganti tersebut tidak didukung oleh analisis yang jelas dan terbuka. Ia juga mempersoalkan metode perhitungan kerugian negara yang telah menjadi perdebatan selama proses persidangan berlangsung. Kerry menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa sangat berat baik dari sisi lamanya hukuman maupun besarnya angka yang dilekatkan kepadanya.
Ia juga mengungkit pesan Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara Indonesia Economic Outlook beberapa waktu lalu. Menurutnya, Prabowo menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memukul pihak tertentu. Pesan ini dianggap relevan dengan situasi yang dialaminya saat ini.
Tuntutan Jaksa dan Dasar Hukum
Jaksa menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah bersama-sama dengan terdakwa lainnya. Selain itu, ia juga dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan jika tidak mampu membayar denda tersebut. Lebih lanjut, Kerry dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun, terdiri dari Rp 2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Dasar hukum dari tuntutan ini adalah Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU Tipikor. Jaksa meyakini bahwa Kerry terbukti melanggar ketentuan tersebut dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) antara tahun 2018 hingga 2023.
Penjelasan Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dan PT KPI melakukan impor minyak mentah selama periode 2018 sampai 2023. Mekanisme impor ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan. Pihak-pihak terkait memberikan persetujuan kepada Trafigura Pte. Ltd. dan Trafigura Asia Trading sebagai mitra usaha atau supplier untuk mengikuti pengadaan minyak mentah atau kondensat.
Namun, Trafigura Pte. Ltd. sedang dikenakan sanksi dan seharusnya tidak dapat diundang untuk mengikuti pengadaan. Meskipun demikian, penetapan sebagai pemenang tetap dilakukan. Hal ini menyebabkan pelaksanaan pengadaan tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan, sehingga mengakibatkan kerugian negara pada PT Pertamina (Persero) dan/atau PT PPN.
Kerugian Negara yang Diderita
Kerugian negara yang terjadi akibat penyimpangan tersebut mencapai USD 6,997,110.65. Jumlah ini merupakan pengeluaran tambahan oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau PT PPN untuk pembelian/pengadaan impor produk kilang yang lebih besar dari seharusnya.
Sidang ini menjadi momen penting bagi Kerry dalam membela diri terhadap tuntutan hukuman yang sangat berat. Ia tetap optimis bahwa majelis hakim akan memutuskan secara adil dan objektif.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











