Putusan Mahkamah Agung AS Mengubah Dinamika Tarif dan Hubungan dengan Indonesia
Pada hari Jumat, 20 Februari 2026, waktu setempat, Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengambil keputusan penting terkait wewenang Presiden Donald Trump dalam menetapkan tarif impor. Dengan hasil pemungutan suara 6-3, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Keputusan ini menjadi titik balik dalam penerapan kebijakan tarif yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintahan Trump.
Sebelum putusan ini diumumkan, Mahkamah Agung telah mempertimbangkan sah atau tidaknya keputusan Trump menggunakan IEEPA tahun 1977 untuk menetapkan tarif impor tanpa persetujuan Kongres AS. Menurut aturan konstitusi, otoritas legislatif, yaitu Kongres, adalah yang memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan perpajakan. Selama sidang pengadilan yang dimulai pada awal November, mayoritas dari sembilan hakim MA, termasuk enam yang ditunjuk oleh presiden Partai Republik, tampak skeptis terhadap tindakan Trump yang melangkah lebih dulu daripada Kongres dalam menetapkan tarif tinggi kepada mitra dagang.
Hakim Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang ditunjuk oleh Presiden George W. Bush, menyatakan bahwa Trump tidak dapat memberikan dasar hukum atas tindakan luar biasanya. Roberts menjelaskan bahwa Presiden mengklaim memiliki kuasa luar biasa untuk menetapkan tarif secara sepihak dengan jumlah, waktu, dan cakupan yang tak terbatas. Namun, ia menegaskan bahwa dengan mempertimbangkan luasnya cakupan, sejarah, dan konteks konstitusional atas wewenang yang diklaim tersebut, Presiden harus mendapatkan persetujuan Kongres.
Menurut Menteri Keuangan AS Scott Bessent, putusan ini memberikan pukulan serius bagi rakyat AS sekaligus merampas pengaruh signifikan Trump. Bessent menyatakan bahwa hari ini merupakan kekalahan bagi rakyat AS karena dengan menghilangkan pengaruh instan Presiden Trump dalam menggunakan IEEPA, rakyat Amerika mengalami kemunduran yang signifikan.
Trump sendiri menyebut putusan Mahkamah Agung AS sebagai “sangat mengecewakan” dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh “kepentingan asing”. Ia kemudian menegaskan bahwa seluruh tarif keamanan nasional tetap berlaku, dan bahwa putusan MA tersebut khususnya hanya menyangkut penggunaan tarif IEEPA.
Dampak Putusan bagi Indonesia
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Bhima mengatakan bahwa dengan putusan ini, Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump.
“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal,” ujarnya.
Bhima juga menyebut bahwa DPR tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. “Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” tambahnya.
Isi dari ART dinilai merugikan kepentingan ekonomi nasional. Celios mencatat ada tujuh poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut. Poin-poin tersebut mencakup banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas yang menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS.
Selain itu, Indonesia dibatasi dalam melakukan kerja sama dengan negara lainnya. ART juga dinilai mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan TKDN. Deindustrialisasi menjadi konsekuensi jika sampai ART diratifikasi.

Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump memungkinkan Indonesia melakukan renegosiasi tarif. Meskipun Trump mengumumkan “tarif impor global” sebesar 10 persen, Faisal mengingatkan penting bagi Indonesia untuk kembali mencermati sejumlah poin dalam dokumen ART yang tidak menguntungkan.
“Sebetulnya bagi negara-negara trading partners termasuk Indonesia semestinya melakukan renegosiasi ulang. Apalagi dari yang kita setujui kemarin, yang kita tanda tangani, itu banyak sekali kerugian yang kita hadapi,” ujarnya.
Faisal menegaskan bahwa Indonesia harus jeli mengingat perkembangan dari putusan juga masih sangat dinamis dan masih tidak pasti. “Karena setelah di-rule out (dibatalkan) oleh Supreme Court, Trump kemudian mencoba untuk mengenakan tarif dengan cara yang lain lagi, dengan prosedur atau menggunakan perundangan atau regulasi yang lain,” kata Faisal.
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan AS menyusul Mahkamah Agung (MA) setempat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump. “Akan ada pembicaraan selanjutnya antara kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” kata Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











