"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Keluar Rapat Matarumah Parentah Negeri Soya, Reno Rehatta: Jangan Manipulasi Adat dan Aturan

Polemik Rapat Matarumah Parentah Negeri Soya

Polemik yang terjadi dalam rapat Matarumah Parentah Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, semakin memanas setelah Rudolf Mezac Reno Rehatta memilih untuk keluar dari ruangan. Hal ini terjadi karena ia menilai mekanisme pelaksanaan rapat tidak sesuai dengan aturan adat dan peraturan daerah.

Interupsi Sejak Awal Rapat

Reno menjelaskan bahwa rapat dibuka dengan doa oleh pendeta. Namun sebelum masuk ke agenda inti, ia langsung mengajukan interupsi. Menurutnya, undangan yang diterima jelas berkepala surat rapat anak-anak Matarumah Parentah Rehatta. Namun fakta di lapangan, sebagian besar unsur mata rumah tidak diundang.

“Saya tanya ke meja pimpinan, kenapa sebagian besar anak-anak mata rumah tidak diundang? Ini undangan rapat anak-anak mata rumah parentah, tapi yang hadir hanya beberapa orang,” tegas Reno saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Ia mengingatkan bahwa dalam amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), terdapat sekitar 40 lebih nama yang tercantum sebagai bagian dari matarumah parentah. “Anak-anak mata rumah ini banyak, bukan segelintir orang. Dalam amar putusan itu ada 40 lebih nama. Jangan omong sembarang,” ujarnya.

Karena merasa rapat tidak memenuhi prinsip keterlibatan seluruh unsur yang sah, Reno menyatakan menolak rapat tersebut dan memilih meninggalkan ruangan.

Tolak Rapat, Siapkan Berita Acara Penegasan

Reno menegaskan bahwa rapat adat tidak boleh direkayasa atau dijalankan tanpa memenuhi ketentuan hukum dan adat. “Ini bicara adat. Kita harus bicara adat dengan benar, jangan direkayasa. Karena itu saya tolak rapat ini. Tidak semua mata rumah diundang,” katanya.

Ia bahkan mengarahkan agar rapat ditangguhkan terlebih dahulu dan seluruh anak-anak mata rumah diundang sesuai amar putusan. Sebagai penanggung jawab, Reno menyatakan akan membuat berita acara penegasan penolakan rapat, sekaligus mempertanyakan tujuan dan maksud beredarnya dua surat berbeda.

“Saya akan bikin penegasan kepada karateker (Penjabat Negeri). Karena karateker punya tanggung jawab,” tegasnya.

Sikap Penjabat Negeri Soya: Tidak Intervensi

Terpisah, Penjabat Negeri Soya, Sandi Soplanit, menyatakan dirinya tidak melakukan intervensi terhadap proses internal mata rumah parentah. “Saya sebagai Pj dalam hal ini pemerintah Kota Ambon tidak bisa intervensi. Itu bagian dari tahapan. Setelah mereka rapat, lalu ke Saniri, baru menyampaikan hasilnya kepada saya,” jelasnya.

Terkait surat undangan, ia menegaskan tidak turut hadir dalam rapat tersebut. “Suratnya saya cuma tanda tangan untuk mengetahui saja. Tapi saya tidak ikut rapat tersebut,” ujarnya.

Menurut Sandi, proses Raja definitif cepat atau lambat akan kembali ke ranah matarumah parentah. “Sebagai Pj saya berdiri di tengah sesuai peraturan saja,” tegasnya.

Ada Apa di Balik Dua Surat?

Polemik ini menimbulkan pertanyaan besar di internal keluarga besar mata rumah Rehatta maupun masyarakat Negeri Soya. Di satu sisi, terdapat putusan pengadilan yang telah inkrah dan menjadi dasar hukum. Di sisi lain, muncul perbedaan dokumen undangan yang memicu kecurigaan dan penolakan.

Reno menegaskan, rapat adat tidak boleh dilaksanakan tanpa kepastian legalitas dan tanpa melibatkan seluruh unsur yang sah. “Undang semua dulu sesuai mekanisme adat dan aturan. Baru kita bicara rapat,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak penanggung jawab undangan terkait perbedaan dua surat tersebut. Polemik rapat Matarumah Parentah Negeri Soya pun masih menyisakan tanda tanya.

Apakah ini sekadar miskomunikasi administratif, atau ada dinamika yang lebih dalam di balik proses penentuan arah pemerintahan adat di Negeri Soya?

Sebelumnya diberitakan, polemik mencuat akibat beredarnya dua surat undangan dengan tanggal, waktu, dan agenda yang sama, namun berbeda isi serta penandatangan. Salah satu surat merujuk pada surat Saniri Negeri Soya Nomor 02/SNS/I/2026 tentang pemberhentian dengan hormat Kepala Pemerintah Negeri Soya masa jabatan 2024–2032 melalui pencabutan SK Wali Kota Ambon Nomor 77 Tahun 2026.

Surat tersebut juga mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain:
* Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 543/K/TUN/2025
* Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2789/K/Pdt/2025
* Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017
* Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017
* Peraturan Negeri Soya Nomor 04 Tahun 2017 tentang Matarumah Parentah

Namun surat lainnya hanya menyebut pembahasan keputusan dan berbeda penandatangan. “Satu surat ditandatangani Pj Negeri Soya, satu lagi hanya menggunakan cap jempol Kepala Rumahtau atau Matarumah Parentah. Ini yang jadi pertanyaan kami,” kata Reno.

Ia menilai, sebelum rapat dimulai seharusnya ada klarifikasi resmi terkait perbedaan dua dokumen tersebut.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *