"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Pensiunan Cair Dulu, Ini Jadwal dan Besaran THR PNS, PPPK, TNI, dan Polri

Pemerangkapan THR 2026 untuk Aparatur Sipil Negara dan Pensiunan

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan segera dicairkan kepada berbagai golongan pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pensiunan. Pencairan THR ini dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan.

THR yang diberikan mencakup beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan pencairan THR ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan aparatur negara menjelang Lebaran.

Anggaran THR 2026

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran tersebut mencakup:

  • 2,4 juta ASN pusat, TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun.
  • 4,3 juta ASN daerah dengan total Rp20,2 triliun.
  • 3,8 juta pensiunan dengan total Rp12,7 triliun.

Airlangga menyatakan bahwa THR akan diberikan secara penuh 100 persen kepada seluruh penerima. Pencairan THR mulai dilakukan sejak 26 Februari 2026, yang jatuh pada minggu pertama Ramadan. THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan pejabat negara.

Selain THR, Airlangga juga menyebutkan bahwa gaji ke-13 PNS 2026 diperkirakan akan cair pada bulan Juni mendatang. Ia menegaskan bahwa THR tidak sama dengan gaji ke-13, karena biasanya gaji ke-13 diberikan di bulan Juni.

Komponen THR 2026

Besaran THR 2026 mengikuti skema dua tahun terakhir, yaitu mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Pada tahun 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. Untuk ASN daerah, skema THR disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.

Rincian Gaji Pokok PNS 2026

Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan. Berikut rinciannya:

Golongan I

  • I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Daftar Gaji PPPK 2026

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Besaran THR Pensiunan

Besaran THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, tergantung pangkat dan golongan.

Sebagai contoh, besaran THR pensiunan PNS untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Pensiunan golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
  • Golongan Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
  • Golongan Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
  • Golongan Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

Pensiunan golongan II

  • Golongan IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
  • Golongan IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
  • Golongan IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
  • Golongan IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

Pensiunan golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
  • Golongan IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
  • Golongan IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
  • Golongan IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

Pensiunan golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
  • Golongan IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
  • Golongan IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
  • Golongan IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
  • Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

Besaran THR yang diterima pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat menjabat. THR pensiunan PNS ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan penyesuaian gaji pokok. THR pensiunan PNS yang diterima termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Besarnya pajak yang dikenakan tergantung pada jumlah THR yang diterima dan status perpajakan masing-masing pensiunan. Pajak ini akan dipotong langsung saat pencairan THR.

Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan, para guru PNS dan PPPK kini tinggal menunggu regulasi resmi pemerintah terkait tanggal pasti pencairan THR 2026. Pemerintah menargetkan dana tersebut dapat disalurkan pada awal Ramadan guna membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *