"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Kepala Desa Bertanggung Jawab, Pengaktifan Kembali Menunggu Keputusan Bupati

Polemik Pemberhentian Kepala Desa Boen Berlanjut, Masyarakat Tuntut Penjelasan

Puluhan warga Desa Boen, Kabupaten Malaka, mengunjungi Kantor DPRD Kabupaten Malaka pada Senin (2/3/2026). Mereka mengecam pemberhentian sementara Kepala Desa Boen, Viktor Nasi Ato, yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Peristiwa ini menjadi sorotan setelah masyarakat merasa tidak puas dengan keputusan tersebut dan meminta penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Di ruang rapat Komisi I, perwakilan masyarakat diterima oleh dua anggota DPRD Kabupaten Malaka. Mereka menyampaikan keluhan terkait proses pemberhentian dan pelantikan penjabat kepala desa. Dialog ini diharapkan bisa menjadi awal dari solusi yang adil dan transparan bagi masyarakat Desa Boen.

Tanggung Jawab Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana

Kadis PMD Malaka, Remigius Bria Seran, menjelaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan dana desa berada di tangan kepala desa. Menurutnya, jika ada temuan kerugian negara, maka kepala desa harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan, yaitu 90 hari.

“Sebenarnya itu kembali ke itikad baik kepala desa terkait. Kalau punya niat baik untuk pengembalian temuan kerugian anggaran negara, berarti waktu yang diberikan untuk mengurus pengembalian itu harus diselesaikan sesuai target waktu, dalam hal ini 90 hari,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kepala desa sebagai pengguna anggaran memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan dana desa, termasuk terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam proyek tertentu.

Proses Pengaktifan Kembali Kepala Desa

Terkait kemungkinan pengaktifan kembali Kepala Desa Boen, Remigius menyatakan bahwa hal tersebut akan melalui kajian teknis yang disampaikan kepada Bupati Malaka. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf C Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 disebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati atau wali kota apabila diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan desa.

“Makanya kita kasih waktu sekitar 90 hari. Kalau nanti semua sudah selesai dan tidak ditemukan temuan lagi, tentunya kita akan berikan kajian ke Bupati,” tambahnya.

Masalah Serah Terima Jabatan

Remigius juga mengakui bahwa proses serah terima jabatan antara Kepala Desa Boen yang diberhentikan sementara, Viktor Nasi Ato, dengan penjabat kepala desa belum terlaksana. Hal ini disebabkan oleh kesibukan internal pemerintah daerah.

“Beberapa hari ini kita lagi sibuk. Tapi yang pastinya dalam waktu dekat kita akan lakukan serah terima jabatan,” jelasnya.

Penolakan Masyarakat Terhadap Penjabat

Beberapa masyarakat menolak keberadaan penjabat kepala desa yang telah dilantik. Menurut Remigius, keputusan tersebut merupakan Surat Keputusan (SK) Bupati yang sah dan mengikat. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus menerima keputusan tersebut secara legowo.

“Itu adalah SK Bupati. Dalam hal ini pimpinan daerah yang menunjuk. Berarti masyarakat secara legowo harus menerima itu,” tegasnya.

Pertemuan dengan Pihak Terkait

Sebelumnya, puluhan warga Desa Boen mendatangi Kantor DPRD Malaka untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka. Setelah berdialog dengan perwakilan anggota DPRD, masyarakat kemudian menuju kantor Inspektorat Kabupaten Malaka.

Di sana, enam perwakilan masyarakat diterima langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Agustinus R. Leki, S.Kom, serta sejumlah pejabat terkait. Dialog berlangsung dalam suasana kondusif, meski beberapa kali perwakilan masyarakat secara tegas menyampaikan penolakan terhadap keberadaan penjabat kepala desa.

Pemerintah daerah menanggapi seluruh aspirasi secara terbuka dan berjanji melakukan koordinasi lanjutan, termasuk dengan kepala desa yang diberhentikan sementara, untuk mencari solusi terbaik bagi stabilitas pemerintahan Desa Boen.


Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *