Persidangan Lanjutan: Fakta-Fakta Terkait Pengadaan Chromebook
Persidangan lanjutan terkait kasus pengadaan laptop Chromebook kembali membuka fakta-fakta penting yang mengungkap narasi seputar keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Sidang yang berlangsung pada Kamis (5/3) menunjukkan bahwa tidak ada arahan langsung dari Nadiem untuk mewajibkan penggunaan Chromebook dalam kebijakan pendidikan.
Dalam kesaksian Mantan Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani, ia menyatakan bahwa tidak ada pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan kebijakan dilakukan dengan transparansi tinggi.
- Fiona Handayani menjelaskan bahwa rapat-rapat selalu melibatkan pihak Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk fungsi pengawasan.
- Tim pengadaan terdiri dari tiga pihak kompeten: tim asesmen, pihak Paud Dasmen untuk pemetaan sekolah dan anggaran, serta tim teknologi untuk spesifikasi.
- Pengadaan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui e-katalog yang dinilai paling akuntabel.
Selain itu, Mantan Konsultan Perorangan Ditjen Dikti, Ibrahim Arief alias Ibam, menyatakan bahwa diskusi awal tim teknis hanyalah eksplorasi teknologi pendidikan secara umum. Ia memaparkan bahwa judul presentasinya adalah “tech hardware for schools”, bukan “Chromebook for schools”. Di beberapa halaman awal presentasi, fokusnya justru pada laptop-laptop berbasis Linux.
- Ibam menjelaskan bahwa dalam pembahasan executive summary mengenai opsi perangkat, Nadiem justru mempertanyakan alasan kenapa adanya kombinasi antara Windows dan Chromebook dalam opsi yang dipaparkan.
- Nadiem mengaku bahwa keterlibatannya hanya terjadi dalam satu rapat pada tanggal 6 Mei 2020, di mana rekomendasinya adalah kombinasi alokasi 14 Chromebook dan 1 Windows untuk setiap sekolah.
- Keputusan untuk mengubah seluruh pengadaan TIK menjadi Chromebook sepenuhnya berada di tangan tim teknis pada level direktorat dan dirjen, bukan di tingkat menteri.
Nadiem juga menyampaikan bahwa pada 10 Agustus, ia sempat mengirim pesan kepada Ibrahim Arief untuk mengingatkan perlunya membeli laptop Windows jika suplai laptop Chromebook dirasa tidak cukup tersedia di pasaran. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada arahan atau pengarahan terhadap Chromebook dalam chat tersebut.
- Nadiem berharap Google bisa segera bersuara di persidangan untuk membuktikan bahwa seluruh proses berjalan secara legal dan transparan.
- Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa saksi-saksi menegaskan bahwa tidak ada prosedur yang salah dalam hal ini.
- Menurut Ibam, keputusan untuk menggunakan Chromebook adalah untuk efisiensi, karena Windows lebih mahal.
Isu Skema Co-Investment dari Google
Persidangan juga menyoroti isu mengenai skema co-investment sebesar 30 persen dari Google. Para saksi kunci menegaskan bahwa skema ini merupakan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung program pendidikan melalui Partner Service Fund (PSF). Dana ini diberikan secara sukarela untuk peningkatan kualitas pendidikan Indonesia, bukan sebagai kickback atau imbalan ke pihak kementerian.
- Bentuk co-investment ini disalurkan melalui dukungan teknis berupa pelatihan guru dan pelatihan pengguna.
- Nadiem menyayangkan bahwa program CSR dan pelatihan yang legal dan terbuka justru dibingkai sebagai narasi korupsi.
Nadiem berharap pihak Google dapat segera bersuara di persidangan untuk membuktikan kepada publik bahwa seluruh proses berjalan secara legal dan transparan.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











