Penyerahan SK Perhutanan Sosial di Lombok Timur
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan penyerahan surat keputusan (SK) perhutanan sosial kepada kelompok masyarakat di sekitar kawasan hutan di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada hari Sabtu (7/3/2026). Penyerahan SK ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses legal pengelolaan kawasan hutan.
“Perhutanan sosial ini merupakan program strategis nasional dan Kementerian Kehutanan mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto berkaitan dengan ketahanan pangan,” ujar Raja Juli Antoni dalam sambutannya usai menyerahkan SK pengelolaan kawasan di Hutan Loang Gali, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur.
Ia berharap masyarakat penerima SK dapat memanfaatkan program tersebut secara maksimal, mengelola perhutanan sosial dengan baik, dan menjadikan hutan produktif melalui penanaman berbagai jenis tanaman guna mendukung swasembada pangan. “Lahan ini dimanfaatkan dengan baik dalam mendukung ketahanan pangan nasional,” katanya.
Menhut menjelaskan bahwa dalam skema perhutanan sosial saat ini, masyarakat diberikan akses legal untuk mengelola kawasan hutan. Hal ini berbeda dengan kebijakan puluhan tahun lalu ketika masyarakat kerap berhadapan dengan aparat pengamanan hutan saat memasuki kawasan tersebut. “Kalau dulu masyarakat saat masuk hutan sering berhadapan dengan polisi hutan, tetapi saat ini masyarakat diberikan akses legal untuk mengelola kawasan hutan dengan tetap menjaga kelestarian hutan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa di Provinsi NTB terdapat puluhan ribu aspirasi yang mengajukan permohonan perhutanan sosial. Pihaknya berharap program ini dapat menjadi daya ungkit bagi kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan. “Kami berharap hal ini dapat menjadi daya ungkit untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan harapan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan pun menjadi sejahtera,” tambahnya.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetya menegaskan bahwa penyerahan SK pengelolaan hutan sosial merupakan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Ia meminta para penerima manfaat terus menjaga sinergi dengan semua pihak dalam mengembangkan usaha di kawasan, mulai dari proses penanaman hingga pemasaran. “Kementerian akan terus mengawal dari penanaman hingga pemasaran,” ujarnya.
Kolaborasi Wujudkan Kesejahteraan dan Kelestarian Hutan
Sementara itu, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkolaborasi menyejahterakan masyarakat melalui program perhutanan sosial. Kolaborasi ini bertujuan agar masyarakat memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Pelaksana Tugas Kepala Dishut Kaltim Mohamad Subiantoro mengungkapkan bahwa sejumlah komoditas telah dibudidayakan oleh beberapa kelompok perhutanan sosial di Kukar. Produk yang dikembangkan antara lain hasil hutan bukan kayu seperti madu, lidi nipah, kepiting bakau, udang windu, dan hasil perikanan di kawasan Delta Mahakam. “Selain itu terdapat beberapa produk olahan, seperti kerupuk ikan dan udang, gula aren, hingga komoditas perkebunan dan kerajinan, seperti pisang, cokelat, dan anyaman yang berkembang di beberapa kecamatan,” ujar Subiantoro di Tenggarong, Sabtu.
Ia menambahkan bahwa pengembangan jasa lingkungan dan ekowisata memiliki peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pelestarian kawasan hutan dan ekosistem mangrove. Subiantoro menyebut saat ini terdapat 62 persetujuan perhutanan sosial yang melibatkan 2.119 kepala keluarga (KK) di Kukar. Wilayah perhutanan sosial di kabupaten tersebut mencapai 81.487,3 hektare yang tersebar di kawasan hutan lindung, hutan produksi, hingga hutan produksi terbatas dalam wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Delta Mahakam, KPH Meratus, KPH Santan, dan KPH Sub-DAS Belayan.
“Skema perhutanan sosial yang diterapkan di Kukar didominasi oleh hutan kemasyarakatan dari sisi jumlah persetujuan. Sementara dari sisi luasan didominasi oleh skema hutan desa. Program ini membuka peluang bagi masyarakat sekitar hutan untuk memanfaatkan potensi sumber daya secara legal dan berkelanjutan,” paparnya.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, akademisi, dan mitra pembangunan yang telah berjalan selama ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Menurutnya, kerja sama tersebut terbukti bermanfaat baik bagi masyarakat maupun kelestarian hutan. “Semoga pengembangan perhutanan sosial di Kukar dapat semakin optimal sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus untuk menjaga kelestarian lingkungan yang dampaknya bukan hanya bagi Kukar, tetapi juga provinsi, nasional, bahkan bagi dunia,” katanya.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











