Pajak THR untuk Pekerja Swasta dan Perbedaannya dengan ASN, TNI, dan Polri
Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan terkait pajak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta. Aturan ini menyatakan bahwa THR yang diterima oleh pekerja di sektor swasta wajib dikenai pajak. Berbeda dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, yang THR mereka ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penerapan pajak THR terhadap pekerja sudah diatur secara adil dan bijak. Menurutnya, aturan ini dirancang agar setiap sektor bertanggung jawab atas pengeluaran THR yang diberikan kepada karyawannya.
“Oke gini… itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair,” ujar Purbaya saat berbicara dalam Media Briefing sekaligus Buka Puasa Bersama Awak Media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3/2026) malam.
Tanggung Jawab Institusi Terhadap Pajak THR
Menurut Purbaya, THR dari para pekerja di segala sektor harus ditanggung oleh pimpinan atau institusi masing-masing. Bagi pegawai ASN, pajak THR memang ditanggung oleh instansi mereka. Sementara itu, untuk sektor swasta, pajak THR seharusnya ditanggung oleh perusahaan atau pimpinan perusahaan.
Jika ada pekerja swasta yang merasa keberatan dengan penerapan pajak THR, mereka seharusnya menyampaikannya langsung kepada pimpinan di tempat kerjanya. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah aturan tersebut hanya karena protes dari satu pihak.
Skema Pemotongan Pajak THR
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan skema pemotongan pajak THR bagi pegawai ASN maupun swasta. Ia menyebutkan bahwa meskipun hampir sebagian besar pekerja swasta pajaknya ditanggung oleh perusahaan, namun beberapa sektor industri tertentu memiliki mekanisme khusus.
“THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa 1 atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanannya dari BPN itu ditanggung oleh pemerintah. Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-cross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, nerimanya utuh,” kata Bimo.
Ia menambahkan bahwa ada juga sektor swasta yang dibiayai oleh DTP (Dana Tambahan Pensiun). Namun, THR tetap termasuk objek pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
Mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER). TER dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C. Pengelompokan tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Tarif yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima. Bimo menegaskan bahwa aturan ini justru membantu wajib pajak dalam membagi beban pajak secara merata per bulan.
Perlakuan Khusus untuk ASN, TNI, dan Polri
Terdapat ketentuan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi. Aturan ini berlaku untuk semua pegawai ASN, TNI, dan Polri yang menerima THR.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











