"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Kasus Haji Rugikan Negara Rp 622 M, Fee Jemaah Diduga ke Gus Yaqut dan Pansus DPR

Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 Mencapai Rp622 Miliar

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan auditnya terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait.

Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, kini menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari pertama mulai dari 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini dilakukan untuk melengkapi penyidikan perkara korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai angka yang sangat besar.

Awal Mula Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Namun, tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisi tersebut. Lewat manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Tersangka Ishfah Abidal Aziz kemudian mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Alih-alih mengurutkan pemberangkatan berdasarkan nomor urut nasional sesuai undang-undang, pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel.

Pungutan Liar dan Aliran Dana

Kondisi ini menciptakan celah bagi jemaah berstatus T0 atau TX, yakni mereka yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat tanpa perlu mengantre. Sebagai imbalan atas fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus.

Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.

Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama. Lebih miris lagi, KPK juga mengendus bahwa sebagian aliran dana haram tersebut sengaja disiapkan dan digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024.

Penyitaan Aset dan Proses Hukum

Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik KPK telah bergerak menyita berbagai aset milik para tersangka dengan estimasi nilai melampaui Rp100 miliar. Aset yang disita meliputi uang tunai sejumlah USD3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000. Turut disita pula empat unit mobil mewah serta lima bidang tanah beserta bangunannya.

Terkait status hukum ini, Gus Yaqut sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruh permohonan tersebut, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan sah dan memenuhi syarat formil perundang-undangan.

Mengalir untuk Kondisikan Pansus DPR

Dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 ini, terungkap bahwa dana pungutan liar dari para penyelenggara travel diduga kuat digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa ada aliran dana haram yang sengaja disiapkan ketika pengawasan legislatif mulai memperlihatkan taringnya pada pertengahan tahun 2024.

Praktik ini bermula dari pengumpulan uang fee percepatan atau commitment fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah bisa berangkat tanpa antrean (T0/TX). Uang pelicin tersebut dibebankan kepada calon jemaah haji dengan besaran bervariasi antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per orang.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *