Penyerahan Jabatan Kepala BAIS TNI yang Menimbulkan Pertanyaan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan kekhawatiran terhadap keputusan Letjen Yudi Abrimantyo, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, yang menyerahkan jabatannya di tengah polemik yang berkembang. Keputusan ini muncul sebagai akibat dari kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Namun, penjelasan yang diberikan oleh Mabes TNI justru memicu banyak tanda tanya.
Usman Hamid menyatakan bahwa pengumuman dari Mabes TNI tidak memberikan kejelasan tentang status jabatan Letjen Yudi. Dalam diskusi virtual bertajuk “Reuni Pergerakan, dan Doa Bersama: Dari UU TNI ke Air Keras”, ia menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan dinilai masih membingungkan.
“Hari ini kita melihat ada pengumuman dari Mabes TNI, sebagian berita menyatakan ini adalah serah terima jabatan, tapi tidak jelas siapa yang menerima jabatan itu,” ujar Usman Hamid.
Ia menambahkan bahwa simpang siur informasi tersebut semakin memperkuat ketidakjelasan status sebenarnya dari Letjen Yudi. “Jadi Kepala BAIS, Letnan Jenderal Yudi, katanya menyerahkan jabatannya, tapi kabarnya juga dicopot. Tapi ini belum ada kejelasan, apa dicopot atau diserahkan begitu saja,” tambahnya.
Dalam pandangan Usman, situasi ini mencerminkan masalah yang lebih dalam, yaitu lemahnya transparansi dalam proses hukum di lingkungan militer. Ia menilai mekanisme yang berjalan belum mampu menunjukkan independensi sebagaimana yang diharapkan publik.
“Nah ini sebenarnya menunjukkan kelemahan dari proses hukum di lingkungan militer yang tidak mungkin memperlihatkan semacam independensi, objektivitas dan imparsialitasnya, sebagaimana halnya di dalam lingkungan peradilan umum,” tegas Usman.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penyerahan jabatan semata tidak cukup untuk menjawab rasa keadilan, khususnya bagi korban. Pernyataan pihak TNI yang menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pun dipertanyakan maknanya.
Usman kemudian menyoroti pernyataan Aulia Dwi Nasrullah selaku Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI, yang menyebut penyerahan jabatan itu sebagai wujud tanggung jawab, dan mempertanyakan sejauh mana hal tersebut benar-benar mencerminkan akuntabilitas.
“Kalau pun benar ia menyerahkan jabatannya, saya kira itu tidak cukup. Begitu pula keterangan Kapuspen yang mengatakan itu adalah bentuk pertanggungjawaban. Bentuk pertanggungjawaban itu perlu kita tanya lebih jauh. Pertanggungjawaban apa? Moral kah? Institusional? Personal?” tanya Usman.
Usman pun mendesak agar proses ini masuk ke ranah hukum yang transparan dan membebaskan yang bersangkutan dari kedinasan agar proses hukum berjalan tanpa hambatan.
“Apakah itu pertanggungjawaban hukum? Kalau pertanggungjawaban hukum, apakah ia akan dihadapkan pada proses hukum? Apakah ia dinonaktifkan dari jabatannya? Apakah ia dinonaktifkan dari kedinasan militernya sehingga proses hukum bisa dengan leluasa? Pertanyaan-pertanyaan itu harus kita ajukan. Bukan hanya diajukan, harus kita serukan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Usman Hamid menyerukan agar negara tidak berhenti pada seremoni penyerahan jabatan saja. Ia mendesak pengungkapan peran sesungguhnya dari pimpinan tertinggi BAIS tersebut dalam serangan terhadap aktivis Andrie Yunus.
“Kita harus menyerukan bahwa penyerahan jabatan Kepala BAIS tidaklah cukup. Itu harus ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban hukum dari yang bersangkutan. Kita berhak untuk tahu apa yang sesungguhnya terjadi,” ucap Usman.
Dia pun menuntut jawaban apakah ada perintah sistematis di balik aksi kekerasan tersebut.
“Apa peran Kepala BAIS di dalam serangan terhadap Andri Yunus? Apakah memerintahkan? Kalau memerintahkan atas dasar apa? Saya kira tidak cukup hanya sekadar seolah-olah memperlihatkan sikap bertanggung jawab tanpa ada pengungkapan kebenaran apa yang sesungguhnya terjadi di balik peristiwa itu, di balik penyerahan jabatan itu,” jelasnya.
Serahkan Jabatan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengumumkan bahwa Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abdimantyo telah menyerahkan jabatannya buntut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
“Kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Aulia dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).
Namun, Aulia enggan mengungkapkan siapa sosok yang menggantikan Yudi untuk menjadi Kabais TNI. Aulia juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya apakah penyerahan jabatan ini berarti Letjen Yudi resmi dicopot.
“Terima kasih,” ujar Aulia singkat sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.
Adapun empat prajurit TNI diduga kuat terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Seluruh tersangka diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Saat ini, mereka telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Insiden itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng. Podcast yang direkam bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Saat ini Andrie Yunus tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut.











