"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

KPK Didesak Periksa Pejabat Terkait Putusan Yaqut

Laporan MAKI ke Dewas KPK Terkait Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas



Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini terkait dengan status tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

MAKI mengungkapkan dugaan bahwa pimpinan KPK memberikan akses yang memudahkan intervensi eksternal, sehingga Yaqut dapat merayakan Lebaran di rumahnya. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pimpinan KPK diduga membiarkan pihak luar campur tangan dalam proses pengalihan tahanan rumah tersangka YCQ tanpa melaporkan hal tersebut kepada Dewas KPK.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu juga dilaporkan oleh MAKI karena tidak melakukan tes kesehatan yang kompeten sebelum menyetujui pengalihan tahanan rumah Yaqut. MAKI menyayangkan bahwa baru belakangan Asep Guntur menyatakan bahwa Yaqut menderita sakit Gerd dan Asma.

“Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum pengalihan tahanan rumah dilakukan, karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka tanggung jawabnya ada pada KPK. Nyatanya, belakangan diketahui YCQ menderita sakit Gerd dan Asma yang berpotensi anfal terhadap penderitanya,” ujar Boyamin.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga dilaporkan oleh MAKI karena memberikan keterangan bahwa Yaqut dalam kondisi sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Asep Guntur yang menyatakan Yaqut sedang dalam kondisi sakit Gerd dan Asma.

MAKI menegaskan bahwa keputusan mengalihkan Yaqut sebagai tahanan rumah menimbulkan perdebatan luas di tengah masyarakat. Ini menciptakan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka tindak pidana korupsi yang tidak lazim dalam praktik penegakan hukum yang selama ini dijalankan oleh KPK.

“Melalui surat ini kami menyampaikan laporan dan pengaduan masyarakat kepada Dewan Pengawas KPK terkait adanya keputusan pengalihan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah,” ujar Boyamin.

MAKI juga menekankan bahwa perlakuan khusus terhadap Yaqut berpotensi melanggar prinsip profesionalitas dan integritas penegakan hukum. KPK adalah lembaga dengan mandat kuat dalam pemberantasan korupsi, sehingga setiap kebijakan yang diambil harus menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, serta integritas.

Oleh karena itu, MAKI mendorong Dewas KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan pengalihan penahanan Yaqut. “Menilai apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku insan KPK serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan apakah keputusan yang sudah dikeluarkan sudah memenuhi persamaan di hadapan hukum (equality before the law),” ujar Boyamin.

Selain itu, MAKI meminta Dewas KPK agar transparan terhadap pengusutan laporan etik ini. “Menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” ujar Boyamin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Yaqut selama 20 hari pertama, mulai tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Namun, Yaqut sempat lolos dari penahanan di Rutan ini karena menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret. Sedangkan Alex ditahan oleh KPK pada 17 Maret.

Keputusan KPK yang membiarkan Yaqut mendapat status tahanan rumah mendatangkan banyak kritik. Akibatnya, KPK akhirnya memilih memulangkan Yaqut ke Rutan KPK pada 24 Maret.

Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *