Penanganan Dugaan Kebocoran Retribusi Parkir di Kota Binjai
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai telah merespons rencana laporan yang akan diajukan oleh Fraksi Gerindra kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan kebocoran retribusi parkir pada periode tahun anggaran 2022 hingga 2024. Kepala Dishub Binjai, Harimin Tarigan, menyatakan kesiapan untuk menghadapi pemeriksaan oleh tim penyelidik kejaksaan tingkat I.
Harimin, sebagai pejabat baru di Dishub Binjai, menegaskan bahwa ia siap menjalani proses pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengakui bahwa DPRD Binjai memiliki fungsi pengawasan sebagai lembaga legislatif. Namun, ketika ditanya apakah benar dirinya menyatakan tidak sanggup mengurusi parkir dalam rapat bersama DPRD, Harimin tidak memberikan jawaban langsung.
“Kami tidak bisa menjawab benar atau salah karena tidak mengetahui indikator dan parameter yang digunakan dalam menentukan sanggup atau tidaknya mengurusi parkir,” ujar Harimin.
Faktor Pengurangan Realisasi Retribusi Parkir
Menyikapi pertanyaan tentang realisasi retribusi parkir yang tidak mencapai Rp 1 miliar selama tiga tahun terakhir, Harimin menjelaskan beberapa faktor yang memengaruhi. Salah satunya adalah hari libur nasional yang tidak ada setoran masuk ke kas daerah. Jumlah hari libur nasional dalam setahun, yaitu sekitar 7 hari, menjadi faktor pengali dalam perhitungan jumlah hari efektif penyetoran retribusi parkir.
Jika setoran harian retribusi parkir sebesar Rp 3 juta per hari, maka jumlah hari efektif penyetoran retribusi parkir dalam setahun adalah 358 hari. Hasil dari pengurangan 365 hari dikurang 7 hari tersebut, menghasilkan total retribusi parkir sebesar Rp1.074.000.000.
Selain itu, kondisi objek retribusi parkir juga berpengaruh. Faktor seperti cuaca hujan, banjir, genangan air, serta manajemen dan rekayasa lalu lintas seperti pengalihan arus lalu lintas juga menjadi penyebab penurunan pendapatan retribusi parkir.
Respons Terhadap Dugaan Kebocoran Sistemik
Dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Binjai semakin menguat dan memicu reaksi keras dari Fraksi Gerindra DPRD Binjai. Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, menegaskan bahwa realisasi retribusi parkir yang jauh dari target merupakan kejanggalan serius yang tidak bisa dibiarkan terus-menerus.
“Fraksi Gerindra akan menyurati Kejatisu. Realisasi retribusi parkir ini tidak masuk akal. Sudah berulang kali diingatkan, tapi tidak ada perubahan. Sebagai wakil rakyat, kami punya hak melaporkan,” ucap Ronggur.
Sorotan ini bukan hal baru. Ronggur mengaku telah berkali-kali mengangkat persoalan tersebut dalam forum DPRD. Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Namun, jawaban yang diterima justru mempertegas lemahnya pengelolaan sektor parkir.
Data dan Temuan Lapangan
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sejak 2022 hingga 2024, Pemerintah Kota Binjai menetapkan target retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp 2 miliar per tahun. Namun, realisasi yang dicapai bahkan tidak menembus Rp 1 miliar, atau di bawah 50 persen.
Ironisnya, kondisi di lapangan justru menunjukkan potensi pendapatan yang besar. Di sepanjang Jalan Sudirman, juru parkir tampak berjajar nyaris setiap dua meter. Bahkan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, parkir terjadi hingga dua lapis dan memicu kemacetan.
Fenomena serupa juga terlihat di kawasan depan Binjai Mall hingga sekitar Masjid Agung. Meski terdapat rambu larangan parkir dan pos pengamanan, kendaraan tetap memadati sisi jalan tanpa penertiban berarti. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya kebocoran sistemik.
Temuan di lapangan pun membuka fakta mencengangkan. Seorang sumber dari kalangan juru parkir mengungkapkan, setoran harian di Jalan Sudirman bisa mencapai lebih dari Rp 2 juta pada hari kerja. Sementara di ruas Jalan Irian, setoran harian disebut menembus Rp 1 juta.
Jika digabungkan, dua titik itu saja berpotensi menghasilkan hampir Rp 4 juta per hari, angka yang kontras dengan realisasi pendapatan resmi daerah.
Tantangan Pengelolaan Retribusi Parkir
Meski terdapat sekitar 160 juru parkir yang dikelola melalui 13 koordinator, potensi besar itu tidak berbanding lurus dengan pemasukan ke kas daerah. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi pendapatan dan realisasi yang dicapai.
Tidak hanya itu, Dishub Binjai juga disebut tidak memiliki data pembanding yang valid. Pada tahun 2025, instansi tersebut bahkan tidak melakukan pengadaan karcis parkir alat dasar dalam sistem retribusi yang transparan.











