Nasib Pegawai PPPK di NTT Terancam PHK Massal
Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berada di ujung tanduk. Pemberlakuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) memicu ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, salah satunya menghantui sekitar 9.000 tenaga PPPK di Provinsi NTT yang baru saja diangkat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menetapkan batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika aturan itu diterapkan, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK.
Padahal, sebagian besar PPPK itu baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun. Artinya, mereka baru bekerja sebagai PPPK selama tujuh bulan. Hal ini membuat kekhawatiran semakin besar terhadap nasib para pegawai yang baru saja menjalani masa kerja pendek.
Pemerintah Coba Cari Solusi
Pemerintah pusat kini berupaya mencari formulasi yang tepat untuk menyikapi persoalan keterbatasan fiskal daerah yang berpotensi berdampak pada nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Langkah itu ditempuh dengan tetap menjaga disiplin fiskal daerah tanpa mengganggu keberlanjutan layanan dasar masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah sangat memahami kekhawatiran yang disampaikan Pemerintah Provinsi NTT dan juga kegelisahan pemerintah daerah lain dengan kapasitas fiskal yang terbatas. Menurut Rini, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang pada banyak daerah, termasuk NTT, turut menopang pelaksanaan layanan dasar, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat dilihat semata-mata dari sisi angka anggaran. “Persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi angka anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Rini saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, penataan ASN dan kesehatan fiskal daerah harus berjalan beriringan. UU HKPD memang mengatur belanja pegawai daerah paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, dengan masa penyesuaian paling lama lima tahun. Namun, menurut Rini, aturan tersebut juga memberikan ruang penyesuaian melalui keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta Menpan dan RB.
Dalam aturan pelaksanaannya, penyesuaian dilakukan secara bertahap hingga tahun anggaran 2027. Karena itu, pemerintah akan mencermati persoalan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah untuk mencari formulasi yang tetap berada dalam koridor regulasi.
“Arah kebijakan yang dijaga jelas, yaitu memastikan disiplin fiskal tetap terjaga tanpa mengganggu keberlanjutan layanan dasar masyarakat,” tegasnya.
Rini menambahkan, ke depan perencanaan kebutuhan ASN di daerah perlu semakin diselaraskan dengan kemampuan fiskal setiap daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sorotan DPR
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai persoalan PPPK merupakan masalah lama yang belum terselesaikan hingga kini dan telah berdampak secara struktural. Ia mengatakan, persoalan tersebut berawal dari keberadaan tenaga honorer yang tidak kunjung selesai, kemudian dilanjutkan dengan lahirnya skema PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Namun, para pegawai yang telah lama mengabdi justru kerap berada pada posisi paling rentan ketika terjadi perubahan kebijakan. “Bapak ibu yang telah mengabdikan dirinya mulai dulu berstatus tenaga honorer hingga sekarang ada yang berstatus PPPK penuh waktu, paruh waktu, atau belum jelas statusnya, selalu menjadi korban,” kata Doli.
Menurut dia, ketika terjadi perubahan struktur keuangan, tekanan ekonomi, atau kebijakan efisiensi, para tenaga honorer maupun PPPK kerap menjadi pihak yang paling mudah terdampak. Kondisi serupa diyakini tidak hanya terjadi di NTT, tetapi juga berpotensi muncul di daerah lain yang kapasitas fiskalnya belum mandiri dan masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Karena itu, ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Jika tidak segera ditemukan solusinya, situasi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada kondisi sosial dan politik di daerah.
“Saya mendukung langkah yang akan diambil Gubernur NTT untuk membahas serius ini dengan pemerintah pusat. Akan lebih baik lagi kalau itu dilakukan bersama-sama kepala daerah yang lain seluruh Indonesia, karena persoalan yang sama terjadi juga di tempat mereka masing-masing,” ujarnya.
Adapun Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena berharap pemerintah pusat dapat segera menemukan jalan keluar atas persoalan tersebut. “Semoga segera ada solusi,” katanya.











