"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Plt Bupati Cilacap Kritik KPK, OTT Dianggap Jebakan Tanpa Peringatan

Sosialisasi Pencegahan Korupsi untuk Kepala Daerah di Jawa Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi bagi seluruh kepala daerah di Jawa Tengah. Acara ini berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, pada Senin (30/3/2026). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pemimpin daerah terkait risiko korupsi serta langkah-langkah pencegahan yang efektif.

Acara ini turut dihadiri oleh para Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dari wilayah yang baru saja menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, yaitu Kabupaten Cilacap, Pati, dan Pekalongan. Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya partisipasi aktif dari para pejabat setempat dalam upaya mencegah tindakan korupsi.

Kritik Plt Bupati Cilacap

Dalam sesi pembekalan tersebut, Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, memberikan pandangan kritis terhadap metode OTT yang digunakan KPK. Ia menyebut bahwa narasi pencegahan korupsi yang diberikan selama ini terkesan hanya sebatas retorika tanpa tindakan nyata.

Ammy menggunakan analogi yang tajam, mengibaratkan pola OTT KPK seperti petugas kepolisian yang sengaja bersembunyi di ujung jalur busway untuk menangkap pengendara yang melanggar aturan. Menurutnya, pencegahan seharusnya dilakukan lebih awal dengan memberikan peringatan, bukan menunggu sampai ada pelanggaran.

Ia juga menuntut agar KPK lebih fokus pada langkah preventif dengan memberikan peringatan dini kepada kepala daerah yang terindikasi melakukan penyelewengan. Hal ini dilakukan karena banyak kepala daerah yang memiliki keterbatasan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.

Respons Plt Bupati Pati

Di sisi lain, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Cahandra, menunjukkan sikap proaktif dalam menghadapi kasus hukum yang menimpa bupati nonaktif Sudewo. Ia memilih untuk meminta supervisi dari tim Korsupgah KPK guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Risma menjelaskan bahwa KPK akan hadir di Pati pada tanggal 14 hingga 17 April untuk memberikan pencerahan terkait persoalan sebelumnya dan perencanaan pengadaan barang dan jasa. Ia menekankan bahwa KPK sangat menekankan kepatuhan terhadap aturan dalam mekanisme hibah serta pengadaan barang dan jasa.

Kewaspadaan Ekstra dari Wali Kota Solo

Wali Kota Solo, Respati Ardi, juga menyampaikan kewaspadaan ekstra terhadap tindakan korupsi. Ia membenarkan bahwa tiga kasus OTT bupati di Jawa Tengah diulas kembali oleh KPK sebagai bahan pembelajaran. Terutama terkait jual beli jabatan dan kecurangan proyek pihak ketiga.

Menurut Respati, kegiatan ini bertujuan sebagai pengingat bagi semua kepala daerah untuk tetap mengawasi jalannya kinerja penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel.

Ketegasan Gubernur Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang turut hadir dalam acara ini, memberikan peringatan keras terhadap pejabat yang nekat melakukan korupsi. Di hadapan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Luthfi menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi siapa pun yang melanggar hukum.

Ia menekankan bahwa pelanggaran hukum bersifat personal, bukan institusi. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mentolerir tindakan korupsi apapun. Ia juga menyatakan bahwa insiden penangkapan tiga kepala daerah sebelumnya harus menjadi cambuk evaluasi bagi semua pihak.

Tujuh Poin Pakta Integritas

Dalam kesempatan tersebut, seluruh kepala daerah yang hadir menyepakati tujuh poin pakta integritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Berikut rincian komitmen tersebut:

  • Menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi serta berupaya dalam pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta tidak melakukan praktik KKN.
  • Melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara efisien, transparan, akuntabel, berorientasi pada kepentingan publik, bebas dari intervensi pihak mana pun, serta selaras dengan Program Prioritas Pemerintah dan RPJMD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara transparan, adil, akuntabel, bebas dari praktik penyimpangan, konflik kepentingan, dan intervensi pihak mana pun, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  • Menghindari segala bentuk praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan proses promosi, rotasi, mutasi ASN, serta dalam rekrutmen ASN maupun perangkat desa.
  • Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan yang lebih kontekstual, berbasis risiko, dan responsif terhadap penyimpangan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
  • Bertindak tegas melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  • Tidak melakukan tindakan/perbuatan yang berkaitan dengan kedudukan/jabatan atau penugasan kami yang dapat dikategorikan sebagai suap/gratifikasi.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *