Tantangan dalam Penerapan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Penerapan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah penggunaan akun palsu dan manipulasi usia. Hal ini menjadi hambatan dalam menjalankan kebijakan yang bertujuan melindungi anak-anak di ruang digital.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, menyatakan bahwa praktik tersebut berpotensi mengurangi efektivitas regulasi yang telah diterbitkan pemerintah pusat. Ia menyoroti adanya kemungkinan anak-anak menggunakan akun palsu atau memalsukan umur saat mendaftar.
“Ada-ada saja masyarakat atau anak-anak yang bisa jadi akunnya akun palsu atau bisa jadi umurnya tidak sesuai yang didaftarkan,” ujarnya kepada , Senin (30/3/2026). Menurut Yana, kondisi ini menjadi tantangan nyata di lapangan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tujuan utama dari regulasi ini adalah memberikan perlindungan bagi anak saat beraktivitas di media sosial. “(Regulasi) itu kemudian membuat anak-anak terlindungi,” ujarnya.
Yana juga menekankan pentingnya pelaksanaan aturan secara konsisten. Ia menekankan bahwa regulasi tidak boleh hanya menjadi dokumen formal tanpa penerapan nyata. Kebijakan ini, menurutnya, sangat bergantung pada kolaborasi berbagai pihak, termasuk keluarga dan masyarakat.
“Kita ketahui bersama anak-anak tentunya ketika dijaga oleh keluarga terutama dalam bermedsos itu menjadi kunci keberhasilan regulasi tersebut,” katanya.
Saat ini, Pemprov Gorontalo melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut, yang ke depan akan diperkuat melalui instruksi dan edaran Gubernur. Ia juga menyebut bahwa regulasi ini telah diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera ditindaklanjuti setelah aturan dari pemerintah pusat resmi diterbitkan.
Implementasi Regulasi di Tingkat Nasional
Sebelumnya, Pemerintah Pusat resmi menerbitkan aturan baru terkait pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital yang selama ini dinilai semakin kompleks dan berisiko.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun di Jakarta pada Jumat (6/3/2026). Aturan pemblokiran akun anak ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi tersebut merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Tahap implementasi dari kebijakan ini akan resmi dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tanggal tersebut, akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun yang terdaftar di berbagai platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.
Langkah ini menjadi tahap awal penerapan kebijakan perlindungan anak di internet yang sedang disiapkan pemerintah. Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan layanan media sosial dan jejaring besar. Daftarnya adalah sebagai berikut:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (dahulu Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ungkap Meutya dalam keterangan resminya.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











