Pemprov Sultra Belum Ambil Keputusan Terkait PPPK yang Dikabarkan Dirumahkan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) belum mengambil keputusan terkait isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut bakal dirumahkan. Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.
“Kalau sudah ada keputusan dari pemerintah pusat, baru kita tindak lanjuti. Untuk saat ini belum ada kebijakan terkait merumahkan PPPK,” ujar gubernur dengan akronim ASR itu, saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Senin (30/3/2026).
Gubernur yang pernah menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV Hasanuddin ini mengaku telah mendengar isu sejumlah pemerintah daerah yang akan merumahkan PPPK. Hal itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat pada 2027.
Jika ketentuan tersebut dilanggar, pemerintah daerah berpotensi dikenai sanksi berupa penundaan hingga pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
Meski demikian, ASR menyebut tidak ingin ada PPPK yang kehilangan pekerjaan. Ia berharap seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dapat tetap bekerja dan bahkan berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk itu, Pemprov Sultra tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini dan memaksimalkan tenaga PPPK yang sudah ada.
“Kalau saya tentu tidak ingin ada pegawai yang diberhentikan. Kita akan mencari jalan keluar agar mereka tetap bisa bekerja,” katanya.
Jumlah PPPK di Lingkungan Pemprov Sultra
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Andi Khaeruni, menyampaikan jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Sultra saat ini mencapai 12.950 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.606 orang merupakan PPPK paruh waktu yang menerima surat keputusan pada Desember 2025.
Ribuan pegawai itu terdiri atas tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.
“PPPK paruh waktu dikontrak selama satu tahun dan dievaluasi setiap tahun. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki masa kontrak lima tahun,” ujarnya.
Perubahan Anggaran APBD 2026
Adapun APBD Pemprov Sultra tahun 2026 sebesar Rp4 triliun, turun sekitar Rp1 triliun dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp5 triliun. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, J Robert, mengatakan penurunan tersebut dipengaruhi berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat serta turunnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Pemprov Sultra pada 2026 mencapai Rp2,28 triliun. Dengan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) Rp240.367.938.000, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp1.370.796.042.000, DAK Fisik Rp2.660.000.000, dan DAK Nonfisik Rp668.158.861.000.
Besarnya belanja pegawai juga memengaruhi ruang fiskal daerah. Dari total APBD, sekitar Rp2 triliun dialokasikan untuk gaji dan tunjangan ASN sehingga anggaran untuk pelayanan publik menjadi terbatas.
“Pada 2026, anggaran pelayanan publik yang dikelola perangkat daerah diperkirakan hanya berkisar Rp300 miliar hingga Rp400 miliar, turun dibandingkan tahun sebelumnya yang hampir mencapai Rp1 triliun,” jelas Robert.
Isu Pemecatan PPPK di Beberapa Daerah
Sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah yang bakal merumahkan PPPK, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) sekitar 9.000 pegawai berpotensi diberhentikan. Kemudian, di Sulawesi Barat sebanyak 2.000 PPP terancam di pecat pada 2027. Lalu, 1.500 orang PPPK di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan akan dievaluasi di tahun depan.
Evaluasi ini menjadi bagian dari penyesuaian kondisi fiskal daerah atau efisiensi anggaran, khususnya batasan maksimal belanja pegawai.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











