JAKARTA — Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, menyanggah pernyataan yang menyebut lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai milik negara. Ia menyatakan siap mengosongkan lahan tersebut jika terbukti secara sah merupakan aset negara.
“Kalau benar punya negara, hari ini ini cuma 30 menit, mobil ini 30 menit ini semua manusia di dalam semua keluarin semua. Paling lama jam 12 sudah kosongkan ini, nggak usah pakai tangan-tangan aparat. Kalau ini punya negara. Tapi kalau tidak jangan,” ujar Hercules saat jumpa pers, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya meyakini lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan yang jelas. Karena itu, ia meminta agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum, tanpa membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik.
“Saya yakin bahwa ini tanah ini bukan punya negara. Dan surat legalitasnya semua jelas. Kalau memang punya negara yang kata Pak Menteri, bicara punya negara sudah inkracht, terus lagi Pak Dirut Kereta Api buktinya bawa ke sini kita buka transparan di sini. Kami kosongkan hari ini juga atau besok pun kami kosongkan,” katanya.
Hercules juga menegaskan dukungan terhadap semua program pemerintah, termasuk rencana pembangunan rumah rakyat di kawasan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum.
“Kalau bicara program pemerintah, saya Hercules ya, beliau belum jadi Presiden saja ya saya selalu harga mati. Apapun yang terjadi, harga mati sebelum jadi Presiden ya. Apalagi sekarang beliau sudah jadi Presiden,” katanya.
“Sekarang kita dukung programnya, tapi tolong teman-teman pembantu beliau ini atau Menteri atau siapa pun Menteri BUMN atau pemerintah jangan sedikit-sedikit perintah Pak Presiden, program Pak Presiden, tapi di bawah itu bikin seenaknya menindas, merugikan rakyat pakai tangan aparat negara apa segala macam. Jangan, Itu saya katakan itu jangan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sulaeman Effendi dari Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, membantah pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta jajaran PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait rencana pembangunan 1.000 unit rumah di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bantahan tersebut disampaikan melalui langkah hukum berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyusul klaim sepihak atas lahan yang disebut sebagai tanah negara.
Wilson Colling menegaskan bahwa narasi pembangunan ‘rumah rakyat’ yang disampaikan pemerintah justru berpotensi menyesatkan publik apabila berdiri di atas objek tanah yang masih disengketakan secara yuridis. Ia menilai penggunaan diksi ‘negara tidak boleh kalah’ oleh pejabat publik dalam konteks tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.
“Negara memang tidak boleh kalah, tetapi negara juga tidak boleh menang dengan cara mengorbankan hak warga negara yang sah. Pembangunan tidak boleh menjadi legitimasi untuk penggusuran yang mengabaikan aspek hukum,” ujarnya.
Menurutnya, tanah seluas kurang lebih 34.690 meter persegi di kawasan Bongkaran bukanlah tanah negara bebas, melainkan tanah dengan dasar kepemilikan lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Sulaeman Effendi, kata dia, merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berlangsung lebih dari satu abad.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang signifikan, terlebih belum pernah ada proses pelepasan hak ataupun ganti rugi yang sah kepada pemilik sebelumnya. Oleh karena itu, klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih lanjut, Wilson juga mengkritik penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 atas nama PT KAI. Ia menilai penerbitan sertifikat tersebut mengandung cacat yuridis, khususnya dalam aspek objek hukum (error in objecto). Dalam prinsip hukum pertanahan, asas prior tempore potior jure menyatakan bahwa hak yang lebih dahulu ada memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan hak yang muncul kemudian.
“Tidak dapat dibenarkan apabila hak yang lahir tahun 2008 mengesampingkan hak yang telah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah. Ini adalah bentuk pelanggaran prinsip dasar dalam hukum agraria,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti aspek penguasaan fisik lahan yang telah dilakukan secara terus-menerus oleh kliennya dan pendahulunya sejak tahun 1923. Dalam konteks ini, mereka merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serta doktrin rechtsverwerking yang telah diakui dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung.
Doktrin tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa pihak yang menelantarkan haknya dalam jangka waktu yang lama dapat kehilangan hak untuk mengajukan klaim di kemudian hari. Dengan demikian, tindakan PT KAI yang baru mengklaim lahan setelah puluhan tahun dinilai tidak memiliki legitimasi hukum yang memadai.
Di sisi lain, Wilson juga menyinggung adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap kliennya melalui laporan pidana. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak tepat, mengingat perkara kepemilikan tanah masih dalam proses sengketa perdata.
“Berdasarkan asas prejudicieel geschil sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 1956, proses pidana seharusnya ditangguhkan sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan proses hukum,” ujarnya.
Wilson pun meminta seluruh pihak, termasuk Kementerian PKP dan PT KAI, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga status quo terhadap objek sengketa hingga adanya putusan inkracht.
Menurut Wilson, pembangunan perumahan rakyat memang merupakan program strategis yang patut didukung. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum, terutama jika menyangkut hak kepemilikan masyarakat yang telah ada sejak lama.
“Pembangunan tidak boleh dibangun di atas konflik dan ketidakadilan. Negara harus hadir sebagai penjamin hukum, bukan sebagai pihak yang justru memperkeruh sengketa,” katanya mengakhiri.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











