"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

WFH Setiap Jumat, ASN Blitar Wajib Presensi via Koordinat Rumah

Kebijakan WFH di Pemkot Blitar

Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Kebijakan ini dimulai pada pekan depan dan merupakan bagian dari upaya efisiensi penggunaan BBM maupun listrik di kantor.

Tujuan dan Pelaksanaan Kebijakan WFH

Kebijakan WFH yang diterapkan oleh Pemkot Blitar ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan BBM dan listrik di lingkungan pemerintahan.

Saat ini, BKPSDM sedang menyiapkan surat edaran untuk penerapan kebijakan WFH tersebut. Secara teknis, pelaksanaannya akan mirip dengan sistem yang digunakan saat pandemi Covid-19. Presensi ASN yang melaksanakan WFH dilakukan melalui titik koordinat rumah atau tempat domisili masing-masing pegawai.

Aturan Presensi dan Laporan Kerja

Dengan menggunakan presensi berbasis titik koordinat, para ASN yang melakukan WFH tidak bisa pergi ke mana-mana selama jam kerja. Mereka juga wajib melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan pada hari yang sama. Jika tidak melaporkan hasil kerja, maka dianggap tidak masuk kerja dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) akan dipotong.

Ika menjelaskan bahwa kebijakan WFH akan mulai diterapkan mulai pekan depan. Para ASN di lingkungan Pemkot Blitar akan melaksanakan WFH sehari dalam seminggu setiap hari Jumat. Dengan demikian, tidak ada kesempatan untuk libur panjang ke luar kota.

Laporan Efisiensi Listrik dan BBM

Selain itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan membuat laporan hasil efisiensi listrik dan BBM di masing-masing kantornya dari penerapan WFH. Laporan tersebut akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur.

Sekarang, BKPSDM sedang menyiapkan aplikasi khusus untuk melacak dan melaporkan efisiensi listrik dan BBM di setiap OPD. Laporan dari OPD akan disampaikan ke Kesra, kemudian Kesra akan melaporkannya ke Gubernur Jatim.

Dampak dan Tantangan

Kebijakan WFH ini tentu membawa dampak terhadap rutinitas kerja ASN. Meskipun bekerja dari rumah, mereka tetap harus mematuhi aturan presensi dan laporan kerja. Hal ini bisa menjadi tantangan tersendiri bagi pegawai yang biasa bekerja di kantor.

Namun, kebijakan ini juga memberikan manfaat dalam hal penghematan energi dan pengurangan biaya operasional kantor. Dengan menerapkan WFH, Pemkot Blitar berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih efisien dan ramah lingkungan.


Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *