Kinerja Satgas PKH yang Mengagumkan
Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih (Sekjen LMP) Abdul Rachman Thaha memberikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam beberapa waktu terakhir, Satgas PKH berhasil menyetorkan dana sebesar Rp 11,4 triliun ke kas negara. Uang sebesar Rp 11.420.104.815.858,00 diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Acara tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (10/4/2026), dan turut dihadiri langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Abdul Rachman menyampaikan bahwa Kejagung telah melakukan pekerjaan yang spektakuler. Namun, ia menegaskan bahwa kerja keras perlu terus dilakukan agar tidak tertinggal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberantasan Korupsi sebagai Kerja Sistemik
Menurut ART, pria yang akrab disapa dengan akronim ART, pemberantasan korupsi adalah tugas sistemik. Sebagai sistem, pemberantasan korupsi tidak berhenti hanya di Kejagung. Ia menyoroti pentingnya keterlibatan lembaga-lembaga lain untuk memastikan bahwa pertanyaan “setelah Rp 11 T diselamatkan, so what?” bisa terjawab secara meyakinkan.
Ia menyebutkan bahwa Mahkamah Agung juga memiliki peran penting dalam proses ini. Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICW), rerata vonis hakim bagi terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah 3-4 tahun. Setelah penyelamatan dana sebesar Rp 11,4 triliun, apakah hukuman bagi pelaku koruptor akan lebih berat? Menurut ART, hal ini semestinya demikian.
Peran Kementerian dan Lembaga Terkait
Selanjutnya, ART menyoroti peran Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM. Setelah Kejagung—bagian dari Satgas PKH—berhasil menyelamatkan kawasan hutan, apa yang akan dilakukan oleh negara terhadap kawasan tersebut?
ART mengkhawatirkan jika kawasan tersebut dibiarkan menjadi lahan yang tidak produktif. Apalagi jika diam-diam dimanfaatkan secara ilegal oleh individu seperti Samin Tan. Ia menyatakan bahwa kemungkinan besar Samin Tan dapat beroperasi lama karena diketahui oleh aparat setempat. Hal ini menunjukkan adanya pembusukan kronis di kalangan aparat.
Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi
ART menekankan bahwa tindak pidana korupsi atau Tipikor adalah kejahatan sistemik. Keterlibatan aparat penegak hukum masih sulit untuk dinihilkan. Belum lagi gangguan dari pejabat-pejabat dari luar sistem penegakan hukum.
Ia menyebutkan bahwa intervensi politik, penyuapan, dan penyalahgunaan kewenangan dengan menegosiasikan hukum sudah menjadi hal yang biasa. Yang paling mengundang rasa waswas adalah kehadiran personel penegak hukum di BUMN serta kementerian dan lembaga negara non hukum.
Pembiaran dan Konflik Kepentingan
Meskipun sudah dibatasi oleh Undang-Undang, kata ART, tetap saja ada lembaga penegak hukum yang mbalelo dengan menempatkan petingginya di pos-pos strategis di luar kantor mereka sendiri. Pada saat yang sama, PRESIDEN cenderung melakukan pembiaran terhadap hal ini.
Personel-personel ini rentan mengalami konflik kepentingan, sehingga bisa menjadi penghalang saat Kejagung berupaya menegakkan hukum di BUMN, kementerian, dan lembaga negara tersebut. Hal ini akan menjadikan pemberantasan korupsi semakin rumit. Namun, itu justru menjadi tantangan bagi Kejagung.
Indikator Kinerja Tambahan
ART menyarankan agar ditetapkan key performance indicator (KPI) tambahan. Selain jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan, perlu juga dihitung seberapa tebal kumis Jaksa Agung harus sebanding dengan berapa banyak personel lembaga penegakan hukum yang bisa Kejagung ringkus pada setiap operasi pemberantasan korupsi yang dilakukan.
“Tentu, semakin tebal kumis Jaksa Agung, semakin intimidatif jadinya. Semakin banyak oknum penegak hukum yang diciduk, rapor Kejagung akan semakin positif pula,” ujarnya.











