"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Pembagian Dana Rp11,4 Triliun Disaksikan Prabowo, Hasil Denda dan Penguasaan Hutan

Penyerahan Uang Rp11,4 Triliun ke Negara: Capaian Besar dalam Penertiban Kawasan Hutan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun kepada negara. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Jumat (10/4/2026) di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Dana ini merupakan hasil dari berbagai sumber, termasuk penagihan administrasi di bidang kehutanan, penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pajak yang terkumpul sejak Januari hingga April 2026.

Pada acara tersebut, gunungan uang tunai pecahan Rp100.000 tersusun rapi di area depan panggung utama. Tumpukan uang tersebut membentang lebar hingga menutupi hampir seluruh bagian bawah layar LED. Di tengah tumpukan, terdapat plakat putih yang menampilkan nominal uang sebesar Rp11.420.104.815.858.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa penyerahan uang tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik. “Sebagai wujud transparansi kepada publik, kami akan menyerahkan uang sebesar Rp11.420.104.815.858 ke kas negara,” ujarnya dalam konferensi pers.

Selain itu, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan dalam penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Hal ini menjadi salah satu capaian besar dalam proses penertiban kawasan hutan tahap VI.

Penyerahan dana hasil sitaan tahap VI ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Acara ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan dan kebersihan keuangan negara.

Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp132 Triliun

Tahun lalu, Kejaksaan Agung juga melakukan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Penyerahan uang senilai Rp13.255.244.538.149 dilakukan secara simbolis ke Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.

Presiden RI Prabowo Subianto hadir dalam kegiatan simbolis tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dalam memberantas korupsi dan perbuatan penyelewengan.

“Uang senilai 13 triliun ini dapat dipergunakan untuk keperluan perbaikan atau renovasi bagi lebih dari 8.000 sekolah. Kita juga akan memperbaiki dan membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern. Dengan uang tiga belas triliun rupiah, dapat membangun 600 kampung nelayan,” ujarnya pada Senin, 20 Oktober 2025.

Fokus pada Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Jaksa Agung menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung fokus pada penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berimbas pada kerugian keuangan dan ekonomi negara. “Hari ini kita telah serahkan uang pengganti yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dari Terdakwa Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group sebesar Rp13.255.244.538.149,” ujar ST Burhanuddin.

Dana yang diserahkan oleh Satgas PKH tidak hanya menjadi bentuk pengembalian kerugian negara, tetapi juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan dan transparansi. Proses penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *