"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Kasum Minta Komnas HAM Tuntaskan Kasus Munir

Peran Komnas HAM dalam Penyelidikan Kasus Munir

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mengirimkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan tujuan agar kasus pembunuhan Munir Said Thalib segera diselesaikan. Surat tersebut dikirimkan ke kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Maret 2026.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjelaskan bahwa surat ini dibuat karena KASUM tidak mendapatkan informasi terkini mengenai proses penyelidikan kasus Munir yang sedang ditangani oleh Komnas HAM.

“Kami sudah cukup banyak mengingatkan Komnas HAM dan tim penyelidik ad hoc untuk menyelesaikan kasus,” kata Andrie saat berada di kantor Komnas HAM. Ia juga menyampaikan bahwa surat ini dibuat sebagai bentuk keprihatinan dari KASUM dan istri almarhum Munir, Suciwati, atas informasi yang dimuat oleh Tempo tahun lalu.

Laporan Tempo dan siniar Bocor Alus Politik menyebutkan bahwa rapat paripurna dan gelar perkara seharusnya dilakukan pada Desember 2025. Namun, kedua acara tersebut batal karena alasan para komisioner tidak lengkap atau sedang ada agenda lain. “Kami mendapatkan informasi yang cukup mengejutkan sekaligus mengecewakan,” ujar Andrie. “Padahal saya kira informasi itu menunjukkan semestinya sudah ada penjadwalan yang jauh-jauh hari dilakukan untuk melaksanakan gelar perkara terkait kasus Munir, namun itu tidak terlaksana.”

Andrie juga menyebut adanya perkubuan di dalam tubuh Komnas HAM terkait penyelidikan kasus Munir, bahkan kasus lainnya. Dalam kasus Munir, perkubuan ini sampai pada kesimpulan apakah kasus Munir merupakan pelanggaran HAM berat atau bukan. “Jadi ada pro dan kontra sampai dengan tataran teknis,” katanya.

Manajer Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, menyatakan bahwa Komnas HAM memiliki kesempatan besar untuk mencetak sejarah. Sebab, penuntasan kasus Munir akan menjadi preseden penting bagi perlindungan pembela HAM. “Ini kan masalahnya sudah lebih dari 3 tahun ya, sudah hampir 4 tahun mungkin penyelidikan pro-justitia ini belum selesai,” ujar Nurina.

Nurina mengatakan bahwa KASUM sempat melakukan aksi unjuk rasa dan menanyakan perkembangan penyelidikan kasus Munir di kantor Komnas HAM pada 8 September 2025. Saat itu, Komnas HAM berjanji akan melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2025. “Tapi sampai hari ini ternyata juga belum selesai. Jadi saya pikir dugaan masyarakat sipil selama ini mengenai komitmen negara ini menyelesaikan pelanggaran berat HAM itu patut dipertanyakan gitu,” katanya.

Saat dikonfirmasi ihwal surat KASUM, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah mengatakan akan mengecek terlebih dahulu surat mereka. “Saya cek dulu,” kata Anis saat dikonfirmasi Tempo.

Pada Senin, 8 September 2025, koalisi masyarakat sipil menuntut Komnas HAM menuntaskan penyelidikan kasus Munir paling lambat 8 Desember. Tanggal ini dipilih karena bersamaan dengan hari lahir Munir. Selanjutnya, mereka meminta seluruh Komisioner Komnas HAM mengundurkan diri seandainya tidak bisa memenuhi batas waktu tersebut. Massa juga meminta Komnas untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Anis menemui massa didampingi oleh dua komisioner lain, yakni komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian, serta Prabianto Mukti Wibowo selaku Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner dan Pengaduan Komnas HAM.

Dari tiga pimpinan Komnas HAM yang hadir, hanya Anis Hidayah yang menyanggupi desakan tersebut. “Kalau saya, tentu saya bersedia untuk mundur. Kalau deadline dari teman-teman belum kami penuhi,” kata dia. Saat itu, Saurlin tidak memberikan pernyataan apa pun. Sementara Prabianto mengatakan yang paling penting adalah komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini. “Bukan masalah mundur, tapi bagaimana komitmen kami sama-sama menyelesaikan kasus ini,” kata dia ketika didesak massa untuk menjawab kesanggupannya.

Munir tewas di langit Rumania dalam perjalanannya menuju Bandar Udara Schiphol Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004. Aktivis HAM ini diracun dengan senyawa arsenik yang dilarutkan oleh pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, ke dalam jus jeruk yang diminum saat penerbangan. Namun, hingga saat ini aktor pembunuh Munir belum terungkap.

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *