Korban Penipuan dengan Modus KPK, Ahmad Sahroni Mengungkap Kronologi
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaku memanfaatkan nama lembaga tersebut untuk menipu dan meminta uang sebesar Rp300 juta. Kejadian ini berawal dari pertemuan antara Sahroni dengan pelaku yang mengaku sebagai utusan pimpinan KPK.
Peristiwa Awal
Sahroni menceritakan bahwa kejadian bermula ketika seorang perempuan datang ke Gedung DPR dan meminta bertemu dengannya. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku sebagai utusan pimpinan KPK dan meminta uang senilai Rp300 juta. Sahroni langsung melakukan pemeriksaan terhadap informasi tersebut dan mengetahui bahwa tidak ada utusan resmi dari KPK.
“Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ujar Sahroni saat dihubungi. Setelah memastikan bahwa pelaku bukanlah pegawai resmi KPK, ia kemudian berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut dan kepolisian.
Tidak Ada Pembahasan Terkait Perkara
Sahroni menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, tidak ada pembahasan terkait penanganan perkara. Ia menyatakan bahwa pelaku hanya datang dengan mengatasnamakan KPK dan secara terus-menerus menekan untuk meminta uang.
“Nggak ada, enggak ada sama sekali ngomongin perkara enggak ada, itu mah dia datang minta duit aja atas nama pimpinan KPK,” katanya. Ia juga memastikan bahwa tidak ada satu pun diskusi yang mengarah pada intervensi atau pengaturan kasus.
Tekanan Intens dan Permintaan Langsung
Menurut Sahroni, pelaku datang dengan klaim sebagai utusan pimpinan KPK dan langsung menyampaikan permintaan uang. Alasan yang digunakan adalah untuk kebutuhan operasional pimpinan. Ia menyebut tidak ada proses tawar-menawar dalam permintaan tersebut. Nilai yang diminta disebutkan secara langsung oleh pelaku.
“Tidak ada negosiasi. Permintaan langsung Rp300 juta,” katanya. Tekanan juga disebut berlangsung secara intens, bahkan setelah pertemuan awal terjadi.
Celah Keamanan di Lingkungan DPR
Sahroni juga menyoroti bagaimana pelaku bisa masuk hingga ke lingkungan dalam Gedung DPR. Ia menyebut pelaku memanfaatkan nama KPK untuk mendapatkan akses dari petugas pengamanan. Pertemuan itu sendiri terjadi di ruang Komisi III DPR RI, yang seharusnya memiliki pengawasan ketat terhadap tamu yang masuk.
“Pelaku datang langsung ke Gedung DPR, bahkan sampai ke ruang tunggu pimpinan. Ini cukup mengejutkan karena menggunakan nama KPK,” ujarnya. Ia menilai kejadian ini menjadi catatan penting terkait sistem verifikasi identitas di lingkungan lembaga negara.
Pengungkapan Kasus
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48). Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal penipuan sesuai ketentuan KUHP. Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa.
Penanganan Hukum
Kuasa Hukum Sahroni, Dimas Asep, menegaskan laporan kliennya ke Polda Metro Jaya tengah dalam proses penyelidikan. Pihaknya melaporkan pelaku dengan dua pasal yakni Pasal 482 dan Pasal 492. “Pemerasannya dimasukkan, penipuannya juga dimasukkan,” ucapnya. Namun penyidik mengarahkan perkara ini pada tindak pidana penipuan, bukan pemerasan.
Pelaku saat ini sudah berstatus tersangka. Saat ini, kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian, sementara Sahroni berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dengan meningkatkan kewaspadaan serta sistem pengamanan yang lebih ketat.











