Penetapan Pelaku Kasus Kematian Siswa SMPN 2 Sumberlawang
Kasus kematian seorang siswa SMPN 2 Sumberlawang, Sragen, akhirnya menemui titik terang. DTP (14), pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban, resmi ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini. Namun, ia tidak ditahan oleh pihak berwajib.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan memperlihatkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. “Kami menetapkan DTP sebagai pelaku anak karena telah melakukan kekerasan kepada WAP yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, penahanan tidak dilakukan karena sesuai dengan aturan sistem peradilan anak yang menekankan perlindungan dan pendekatan khusus bagi pelaku di bawah umur. “Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku DTP sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa orang tua pelaku memberikan jaminan bahwa anaknya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Hal ini menjadi dasar pengambilan keputusan untuk tidak menahan DTP.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski tidak ditahan, DTP tetap menjalani proses hukum. Penanganan kasus ini mengacu pada regulasi yang melarang penahanan anak jika sudah ada jaminan seperti yang diberikan oleh orang tua pelaku. Hal ini sejalan dengan sistem peradilan pidana anak.
Diketahui, korban WAP (14) ditemukan meninggal dunia setelah insiden di lingkungan sekolah. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.10 WIB di depan kelas 7C. Pelaku melakukan kekerasan seorang diri dengan menggunakan tangan kosong.
“Pelaku anak melakukan kekerasan kepada korban dengan tangan kosong dengan interaksi dengan tangan dan kaki dan perbuatannya dilakukan sendirian,” ujarnya.
Keduanya diketahui masih satu angkatan, meski berasal dari kelas yang berbeda. Insiden bermula dari pertemuan keduanya saat pergantian mata pelajaran, yang kemudian berujung pada cekcok.
“Saat itu di kedua kelas masih dalam transisi pergantian Mapel, kelas korban IPS dan pelaku Matematika, dan saat itu kedua kelas belum ada guru yang masuk, sehingga korban dan pelaku bisa keluar kelas dan mereka bertemu, saat ketemu terjadi guyonan yang berbuah saling ejek antara pelaku anak dan korban dan terjadilah perkelahian tersebut,” bebernya.
Dalam perkelahian itu, terjadi aksi pukul dan tendang yang membuat korban jatuh dan kehilangan kesadaran. Korban sempat dibawa ke UKS sebelum akhirnya dilarikan ke puskesmas.
“Korban sempat dibawa ke UKS dan kemudian dilarikan ke Puskemas, terkait waktu korban meninggal dunia masih di dalam Lidik,” kata dia.
Hasil Pemeriksaan Sementara
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dinyatakan meninggal akibat luka berat di bagian kepala. “Korban mati lemas akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan patah tulang pada dasar tengkorak,” kata dia.
Jalani Karantina
Polisi menyebut DTP akan menjalani karantina dan pembinaan selama penyidikan berlangsung. Namun, lokasi karantina tidak diungkap ke publik demi menjaga keselamatan serta kerahasiaan proses hukum.
“Selama proses penyidikan yang tidak bisa kami ekspos lokasi karantina sebagai bentuk rahasia penyidikan dan jaminan keselamatan anak,” kata dia.
DTP dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 3 miliar.
Meski demikian, proses hukum tetap memperhatikan statusnya sebagai anak. “Karena pelaku masih berstatus anak, maka penanganan terhadap pelaku tetap kami lakukan sesuai koridor hukum acara anak, yang memiliki mekanisme dan perlakuan khusus sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.











