"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Projo Tegaskan Penolakan Keras Terhadap Permohonan RJ Rismon Sianipar

Permintaan Maaf dan Pengajuan Restorative Justice dari Rismon Hasiholan Sianipar

Pakar forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, telah menyampaikan permintaan maaf kepada mantan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Selain itu, ia juga mengajukan permohonan restorative justice (RJ), sebuah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan dialog, mediasi, serta upaya pemulihan hubungan antara pelaku dan pihak yang dirugikan. Namun, keputusan apakah permohonan ini diterima atau ditolak tetap berada di tangan Polda Metro Jaya.

Projo, organisasi pendukung mantan Presiden Joko Widodo, menyatakan sikap tegas terhadap permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon. Mereka meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menolak permohonan tersebut. Menurut Projo, pengajuan RJ tidak otomatis membuat kasus yang menjerat Rismon selesai.

Saat ini, Rismon berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Beberapa hari lalu, Rismon mengakui adanya kesalahan dalam penelitiannya. Ia kemudian menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan langsung meminta maaf secara pribadi kepada presiden.

Permohonan RJ dari Rismon diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. Ia menjelaskan bahwa Rismon bersama pengacaranya datang ke kantor polisi untuk menanyakan perkembangan surat yang diajukan olehnya.

Penjelasan dari Sekretaris Jenderal Projo

Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, menyambut baik permintaan maaf Rismon kepada Jokowi. Namun, ia menegaskan bahwa RJ bukan berarti perkara bisa selesai secara otomatis. Menurut Freddy, Rismon ditersangkakan dengan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau menghasut orang lain melakukan tindak pidana serta manipulasi dan perusakan informasi elektronik.

Pasal-pasal yang digunakan dalam penuntutan meliputi Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 35 UU ITE, Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut mencapai 8 hingga 12 tahun penjara.

Freddy menilai tindakan Rismon menuding ijazah Jokowi palsu selama lebih dari setahun memiliki daya rusak yang sangat besar. Akibatnya, banyak orang percaya bahwa ijazah Jokowi palsu.

Pertimbangan Hukum yang Lebih Besar

Meskipun permohonan RJ mungkin memenuhi syarat seperti adanya perdamaian dengan korban dan pengakuan kesalahan, Freddy menekankan bahwa tindakan Rismon telah menimbulkan konflik sosial dan merupakan kejahatan serius. Ia menilai bahwa kepentingan hukum yang lebih besar adalah efek jera terhadap penyebaran hoaks, perlindungan reputasi pejabat publik, serta stabilitas demokrasi.

Freddy khawatir jika kasus Rismon dihentikan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Ia mengkhawatirkan bahwa laporan polisi delik aduan akan digunakan sebagai alat bargaining untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Kunjungan ke Rumah Jokowi

Rismon mendatangi rumah Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis sore. Dia menemui Jokowi untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kekeliruannya dalam meneliti ijazah Jokowi.

Menurut Rismon, hasil penelitian terbarunya menunjukkan bahwa tidak ada kejanggalan pada ijazah Jokowi. Kesimpulan ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang sempat ia sampaikan dalam persidangan.

Ia menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh setelah melakukan penelitian lanjutan dengan metode berbeda dari sebelumnya. Rismon juga menyebut bahwa kini dapat melihat watermark dan emboss pada dokumen tersebut, yang sebelumnya tidak berhasil ditemukannya.

Dia menambahkan bahwa setelah menemukan konsistensi pada pola watermark dan emboss, ia memastikan bahwa tidak ada hologram pada ijazah yang ditunjukkan sebagai bukti sidang CLS. Rismon yakin dengan temuan barunya tersebut.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *