Penanganan Limbah Elektronik Ilegal di Pelabuhan Batu Ampar
Banyak pihak menyoroti transparansi pemerikan dan penanganan limbah elektronik ilegal yang terdapat dalam sekitar 1.000 kontainer dari Amerika Serikat yang tiba di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam pernyataan bersama yang diterima oleh media, organisasi seperti Basel Action Network (BAN), Nexus3 Foundation, dan Ecoton meminta pemerintah untuk memberikan daftar nomor kontainer yang telah atau akan diekspor kembali agar dapat dilacak ke negara asalnya. Mereka juga menekankan pentingnya memastikan tidak ada pengalihan rute ilegal.
Organisasi-organisasi tersebut mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto pada 4 Maret 2026. Mereka meminta Presiden memastikan seluruh limbah elektronik tersebut direekspor dan perusahaan pengimpor ditindak sesuai aturan. Kasus ini pertama kali terungkap sejak November 2025 lalu, dengan adanya dugaan impor ilegal limbah elektronik yang termasuk Bahan Beracun Berbahaya (B3).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menjelaskan bahwa saat ini masih ada 844 kontainer berisi limbah elektronik yang menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar setelah 70 kontainer telah direekspor. Ia menyatakan bahwa data nomor kontainer harus dicek melalui bidang teknis. Menurut Setiawan, proses reekspor sudah dilengkapi dengan dokumen keberangkatan sarana pengangkut yang menunjukkan bahwa kontainer tersebut telah keluar dari wilayah Indonesia.
“Kecil kemungkinan kapal kembali lagi ke Indonesia hanya untuk membawa kontainer yang sama,” kata Setiawan. Ia menambahkan bahwa kapal tersebut mengangkut banyak kontainer milik berbagai pihak, sehingga sulit untuk memastikan kembali. Selain itu, pelayaran mencatat secara rinci rute dan keberangkatan kapal yang membawa kontainer tersebut ke luar dari Indonesia.
Setiawan menjelaskan bahwa reekspor sebanyak 70 kontainer adalah langkah awal untuk mengurangi kepadatan di Pelabuhan Batu Ampar setelah terbitnya rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sisanya belum dilakukan pemeriksaan apakah semuanya berisi limbah B3 atau tidak karena belum ada rekomendasi. Pemeriksaan nantinya bukan hanya pemeriksaan kepabeanan biasa, tetapi secara teknis untuk memastikan kategori limbah. Proses ini menjadi kewenangan instansi lingkungan, bukan Bea Cukai.
Pemeriksaan dilakukan di luar pelabuhan dengan dalih fasilitas yang memiliki izin pengolahan limbah B3. Di lokasi tersebut, isi kontainer akan dikeluarkan dan dipilah untuk menentukan mana yang termasuk limbah B3 dan mana yang bukan. Jika terbukti termasuk limbah B3 maka akan dilakukan pemusnahan, sedangkan jika tidak termasuk B3 maka barang tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri sesuai tujuan awal impor.
Setelah rekomendasi dari KLHK, DLH, atau BP Batam diterbitkan, perusahaan importir dapat mengajukan dokumen impor yang disebut PPFTZ-01. Berdasarkan dokumen tersebut, Bea Cukai kemudian dapat menerbitkan SPPB atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang, yang memungkinkan kontainer dikeluarkan dari pelabuhan untuk proses pemeriksaan lanjutan. “Kepastian mengenai status limbah hanya dapat ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap isi kontainer,” kata Setiawan.
Proses penanganan kontainer yang tersisa masih terus dibahas dalam rapat Satuan Tugas Penanganan Penyelesaian Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Batu Ampar. Satgas yang dibentuk melalui keputusan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini diketuai oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, sementara koordinasi di lapangan dipimpin oleh BP Batam, dengan Bea Cukai sebagai salah satu anggota.
Setiawan memberi klarifikasi bahwa Bea Cukai tidak pernah menyatakan secara pasti bahwa seluruh isi kontainer tersebut merupakan limbah B3. Dugaan tersebut muncul karena kode HS barang yang digunakan dalam dokumen impor memungkinkan adanya kategori limbah B3 sehingga memerlukan rekomendasi dari KLH. Ia juga menyatakan bahwa langkah reekspor seluruh kontainer sekaligus seperti yang diinginkan BAN, Nexus3, dan Ecoton tidak mudah dilakukan. Selain memerlukan biaya yang sangat besar, proses reekspor juga harus melalui persetujuan dari negara tujuan maupun negara transit.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal, mengatakan saat ini BP Batam masih melakukan upaya penanganan kontainer limbah elektronik. “Kami sedang melakukan percepatan upaya penanganan,” kata dia melalui pesan WhatsApp. Namun, saat ditanya terkait rencana pemusnahan limbah elektronik tersebut alih-alih direekspor, Rully tidak menjawab pesan singkat Tempo, termasuk tidak merespons panggilan telepon. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, juga tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilayangkan Tempo.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











