Mantan Menteri Agama Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Selain Gus Yaqut, penyidik KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan terhadap Gus Yaqut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Dengan masa penahanan tersebut, Gus Yaqut diperkirakan akan menjalani Lebaran 2026 di dalam Rutan KPK, mengingat Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.
Reaksi Gus Yaqut Saat Diperiksa
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi pada Kamis (12/3/2026), Gus Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.48 WIB. Ketika itu, Gus Yaqut didampingi sejumlah penyidik dan kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni.
Awalnya, wajah Gus Yaqut yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna orange bernomor 129 itu sangat datar ketika ingin keluar pintu KPK. Setelah itu, mimik wajahnya berubah dan sempat melemparkan senyum tipis ke arah awak media yang sudah menunggunya. Terlihat ada map bermotif batik yang digenggam di tangan Gus Yaqut yang sudah diborgol tersebut.
Pengakuan Gus Yaqut
Dalam keterangannya, Gus Yaqut mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada dirinya. Ia pun mengklaim melakukan kebijakan demi keselamatan jemaah. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya, Kamis.
Gus Yaqut lalu memilih bungkam saat dihujam pertanyaan oleh awak media sambil merangsek masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggu.
Persiapan Sebelum Pemeriksaan
Saat menjelang pemeriksaannya pada Kamis siang, Gus Yaqut dengan santai menepis isu penundaan dan menegaskan sikap kooperatifnya. “Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya. Bismillah. Enggak ada tuh (pengajuan penundaan)” kata Gus Yaqut kepada wartawan di lobi gedung. “Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” jelasnya.
Bahkan, ketika awak media mencecarnya soal kesiapan jika langsung ditahan usai pemeriksaan, Gus Yaqut hanya tersenyum sambil memberikan jawaban satire. “Tanya diri Masnya sendiri. Tanya diri Anda sendiri,” jawabnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Haji
Skandal korupsi ini bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Namun, tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisi tersebut. Lewat manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Tersangka Ishfah Abidal Aziz kemudian mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Alih-alih mengurutkan pemberangkatan berdasarkan nomor urut nasional sesuai Undang-Undang, pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel.
Kondisi ini menciptakan celah bagi jemaah berstatus T0 atau TX, yakni mereka yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat tanpa perlu mengantre. Sebagai imbalan atas fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus.
Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.
Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama. KPK juga mengendus bahwa sebagian aliran dana haram tersebut sengaja disiapkan dan digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024.
Upaya KPK Memulihkan Kerugian Negara
Guna memulihkan kerugian negara, penyidik KPK telah bergerak menyita berbagai aset milik para tersangka dengan estimasi nilai melampaui Rp100 miliar. Aset yang disita meliputi uang tunai sejumlah USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000. Turut disita pula empat unit mobil mewah serta lima bidang tanah beserta bangunannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











