Pemberian Remisi Lebaran 2026 kepada 1.302 Narapidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Sebanyak 1.302 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang menerima remisi pada momen Lebaran 2026. Remisi ini diberikan dalam bentuk Remisi Khusus (RK) I dan RK II, dengan rincian sebanyak 1.293 orang mendapat RK I dan sembilan orang lainnya mendapat RK II.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat tersebut antara lain yaitu telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, memiliki vonis inkrah dari pengadilan, serta eksekusi dari kejaksaan. Selain itu, para narapidana juga harus menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman di lapas.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap usaha pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan. Proses pengusulan remisi dilakukan secara gratis dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga memastikan bahwa semua proses berjalan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara mengatakan bahwa pemberian remisi tidak hanya sebagai bentuk pengurangan masa tahanan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi para narapidana untuk melakukan instropeksi diri dan meningkatkan kualitas diri mereka di masa depan.
- Dari total 1.302 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 1.293 orang menerima RK I. Mereka masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
- Sementara itu, sembilan orang lainnya menerima RK II, yang berarti mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Proses pemulangan para narapidana yang menerima RK II sedang dalam tahap penyelesaian. Sementara itu, para narapidana yang menerima RK I masih menjalani masa tahanan di lapas.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi beberapa persyaratan penting, seperti:
- Telah menjalani minimal enam bulan masa pidana.
- Memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak ada perkara lain atau register F yang terkait dengan kasus mereka.
- Menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik selama menjalani hukuman di lapas.
Selain itu, para narapidana juga harus bisa mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di lapas. Hal ini menjadi salah satu faktor utama dalam penilaian apakah seseorang layak menerima remisi atau tidak.
Program Pembinaan yang Gratis dan Terbuka
Kasie Bimbingan Narapidana Anak Didik, Hikmawan Eka Saputra menambahkan bahwa seluruh program pembinaan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang tersedia secara gratis. Program-program tersebut mencakup pelatihan kemandirian, kepribadian, dan lainnya.
- Program pembinaan disediakan tanpa dipungut biaya.
- Pengusulan dan pemberian remisi juga dilakukan secara online melalui SDP.
- Proses ini memastikan bahwa semua narapidana mendapatkan akses yang sama terhadap program pembinaan dan remisi.
Dengan adanya program pembinaan yang gratis dan transparan, diharapkan para narapidana dapat lebih mudah mengikuti proses pembinaan dan meningkatkan kualitas diri mereka.
Tujuan Pemberian Remisi
Tujuan pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berkembang dan menjadi lebih baik. Remisi juga menjadi bentuk apresiasi atas usaha mereka dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
- Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap kedisiplinan dan perubahan perilaku yang positif.
- Para narapidana yang telah menjalani pembinaan dengan baik akan mendapatkan penghargaan berupa remisi.
- Diharapkan remisi ini menjadi awal dari perubahan hidup yang lebih baik bagi para narapidana.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











