"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Gus Yaqut Dibebaskan Meski Tersangka Korupsi Haji, Ini Penjelasan KPK

Status Penahanan Gus Yaqut Berubah-ubah, Kritik Muncul di Masyarakat

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau lebih dikenal dengan panggilan Gus Yaqut, kini menjadi perhatian publik setelah status penahanannya berubah beberapa kali. Pada Senin (23/3/2026), statusnya dialihkan menjadi tahanan rutan. Sebelumnya, ia sempat menjalani masa tahanan rumah selama satu minggu.

Gus Yaqut terlibat dalam dugaan kasus korupsi kuota haji yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026. Namun, penahanan resmi dilakukan pada Kamis (12/3/2026). Dalam waktu singkat, statusnya berubah menjadi tahanan rumah atas permohonan dari pihak keluarga. Perubahan tersebut memicu polemik dan kritik dari masyarakat.

Pada akhirnya, KPK mengalihkan status penahanan Gus Yaqut kembali ke rutan pada Senin (23/3/2026). Ia tiba di KPK pada Selasa (24/3/2026) dengan penampilan yang cukup mencolok. Gus Yaqut tampak necis dengan sepatu Zegna Triple Stitch Sneaker Black/Brown yang bernilai puluhan juta rupiah. Kedua tangannya tidak terlihat diborgol, hal ini menimbulkan pertanyaan.

Penampilan Gus Yaqut Saat Diangkut ke Rutan

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut mengenakan jaket abu dan kemeja hitam. Dia juga sudah mengenakan rompi tahanan orange khas KPK ketika akan dialihkan ke rutan. Setelah turun dari mobil tahanan, kedua tangan Yaqut bertumpuk di depan perutnya. Jari-jarinya saling terkait dan menciptakan ruang yang cukup lebar antar pergelangan tangannya.

Jaket abu yang dikenakan juga menutupi pergelangan tangan, sehingga tidak terlihat lempengan besi borgol yang biasa dipasangkan pada para tahanan. Pemandangan serupa tampak ketika Yaqut digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Saat keluar, Yaqut memegang map kertas berwarna abu-abu, menutupi pergelangan tangannya. Tangan sebelah kanan memegang kertas itu, sementara tangan kiri berada di belakang map.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai situasi ini. Ia menegaskan bahwa pengawal tahanan (waltah) tetap melakukan pengawasan ketat terhadap Yaqut. “Yang pasti selama prosesnya, Waltah tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap Tersangka YCQ,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Proses Pengalihan Status Penahanan

Pengalihan status penahanan ini merupakan kali kedua untuk Yaqut sejak ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya. Pengalihan status tahanan ini baru diumumkan KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Adapun, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per tanggal Senin (23/3/2026). “Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin malam.

Setelah pengalihannya diumumkan, Yaqut tidak langsung digiring ke Rutan KPK karena perlu diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. Diketahui, Yaqut diperiksa kesehatannya di RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.

Peran Yaqut dalam Kasus Haji

Dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024. Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis. Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.

Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pembagian 50:50 ini Yaqut sampaikan kepada Hilman usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023. Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut melalui bawahannya, salah satunya, Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz Alias Gus Alex, mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Pada 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta. Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 42,2 juta.

KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *