Kasus Amsal Sitepu: Perang Antara Kreativitas dan Hukum
Amsal Christy Sitepu, seorang videografer dan sinematografer profesional asal Medan, kini menjadi sorotan publik setelah dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona. Ia didakwa melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kasus ini memicu perdebatan luas tentang bagaimana nilai kreatif dan profesionalisme dihargai dalam sistem hukum.
Profil Amsal Sitepu
Amsal Sitepu bukanlah nama asing di dunia visual Medan. Melalui akun Instagram-nya, ia dikenal sebagai fotografer dan kreator konten yang sangat mumpuni. Sebagai lulusan Manajemen Universitas Quality (lulus 2015), Amsal juga menjabat sebagai Direktur Promiseland Pictures. Selain itu, ia merambah dunia kewirausahaan melalui berbagai bisnis kuliner seperti Ibabibabiuap, Sateku Berastagi, dan Siang Coffee.
Latar belakang manajemennya selama ini menjadi pondasi dalam mengelola berbagai proyek kreatif dan bisnisnya tersebut. Namun, kini nasibnya tergantung pada proses hukum yang sedang berlangsung.
Kronologi Kasus
Kasus bermula saat Amsal mengerjakan proyek video desa di Karo antara Tahun Anggaran 2020-2022. Jaksa mendakwa adanya kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Hal yang memicu kontroversi adalah penilaian jaksa yang menganggap aspek ide kreatif, konsep, hingga proses editing tidak memiliki nilai ekonomi (biaya nol), sehingga seluruh selisih anggaran dianggap sebagai kerugian negara.
Amsal kemudian diproses secara hukum, ditahan, dan akhirnya dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Komisi III DPR RI Ingatkan Kejaksaan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pekerjaan videografi tidak memiliki standar harga baku layaknya proyek konstruksi bangunan. Konsep, dubbing, hingga penyuntingan adalah bagian dari kerja profesional yang sah untuk dibayar.
“Kami mengingatkan agar penegak hukum mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalistik,” tegas Habiburokhman dalam RDP bersama Amsal, Senin. Bahkan, politisi Partai Gerindra itu menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada Amsal Sitepu.
Drama Kotak Brownies dan Dugaan Intimidasi
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Amsal mengungkap pengakuan mengejutkan. Ia mengaku sempat didatangi oknum jaksa di rutan yang membawakan sekotak brownies. Menurut Amsal, pemberian itu dibarengi pesan agar dirinya mengikuti alur hukum dan tidak “berisik” di media sosial.
“Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Saya tidak ingin ada anak muda kreatif lainnya yang dikriminalisasi seperti saya,” ujar Amsal dengan nada getir.
Respons Kejaksaan Agung
Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membantah adanya intimidasi. Menurutnya, pembagian kue tersebut adalah bagian dari program “Jaksa Humanis” yang diberikan kepada banyak tahanan, bukan hanya Amsal. Mengenai seruan DPR untuk vonis bebas atau ringan, Kejagung menyatakan menghormati fungsi pengawasan legislatif namun akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk menunggu nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.
“Silakan saja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kemarin tuntutan, berarti berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum. Sampaikan saja di sana seperti apa, tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus,” ungkapnya.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











