Penangkapan Pelangsir BBM Subsidi di Bungo Terekam dalam Video
Penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Tebing Tinggi, Kabupaten Bungo, Jambi pada Kamis (9/4/2026) berlangsung dengan suasana yang cukup memanas. Dalam kejadian ini, dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi. Mereka adalah TS, yang bertindak sebagai pelangsir, dan N, yang merupakan operator di SPBU tersebut.
Ketegangan terjadi ketika pihak keluarga TS mencoba menghalangi petugas kepolisian melakukan penangkapan. Dalam video yang diperoleh, istri dari pelaku TS membawa senapan angin dan mencoba mencegah petugas. Selain itu, ibu dari pelaku juga terlihat berteriak-teriak karena tidak terima anaknya ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.
“Baru 2 hari mobil keluar,” ujar wanita dalam video tersebut. Petugas kepolisian terlihat terlibat adu mulut dengan keluarga pelaku. Bahkan, wanita yang membawa senapan angin sempat menembakkan senjata yang dibawanya.
Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengganti banyak barcode untuk isi ulang bahan bakar subsidi. Menurut Kombes Pol Taufik Nurmandia, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, satu mobil bisa memiliki hingga 20 barcode. Sementara itu, operator juga memiliki lebih dari 80 barcode untuk memanipulasi pengisian bahan bakar subsidi tersebut.
Dari hasil perhitungan penyidik, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp276 miliar sejak tahun 2013 hingga April 2026. Taufik menjelaskan bahwa kuota SPBU tersebut adalah 16 ton per hari. Oleh karena itu, penyidik menghitung berdasarkan 80 persen dari pelangsir. Selisih harga solar antara tahun 2013 dan saat ini dikalikan untuk mendapatkan jumlah kerugian negara.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas SPBU Tebing Tinggi. Setelah dilakukan pemeriksaan di SPBU tersebut, polisi menemukan kendaraan yang terus-menerus mengisi bahan bakar. Pada tanggal 8 April 2026, polisi menerima informasi bahwa SPBU tersebut sering digunakan oleh pelangsir hingga 70-80 persen.
Pada tanggal 9 April 2026, pihak kepolisian langsung mengecek SPBU tersebut dan menemukan mobil yang masuk serta langsung memotong antrean. Operator juga langsung mengisi bahan bakar dan kemudian dilakukan penangkapan. Selain itu, ada rekapan catatan di operator terkait pengisian bahan bakar tersebut.
Peran Pelaku dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, dua tersangka inisial TS dan N ditetapkan sebagai pelaku utama. TS bertindak sebagai pelangsir, sementara N bertindak sebagai operator di SPBU Tebing Tinggi. Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus yang sangat rumit dan sulit terdeteksi.
Penangkapan dan Tindakan Hukum
Setelah penangkapan, polisi mengamankan kedua tersangka dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Mereka kini menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Proses hukum terhadap mereka akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.











