Penjelasan Hukum dan Perjalanan Kasus Mario Dandy
Mahkamah Agung (MA) telah menegaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada Mario Dandy berkekuatan hukum tetap. Total pidana yang harus dijalani oleh Mario Dandy adalah 18 tahun penjara, yang terdiri dari 12 tahun untuk kasus penganiayaan David Ozora dan 6 tahun untuk kasus pencabulan terhadap AG. Putusan ini merupakan hasil dari penolakan seluruh permohonan kasasi oleh MA.
Pidana Pokok Final
Yanto, juru bicara MA, menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah inkrah dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan. “Pidana pokoknya final, ya, final pidana pokoknya,” ujar Yanto saat ditemui di Gedung MA, Rabu (26/11/2025). Ia menambahkan bahwa total hukuman yang harus dijalani Mario Dandy adalah 18 tahun penjara.
“Lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara, 12 ditambah 6, ya,” tambah Yanto. Dalam putusan tersebut, Mario Dandy dihukum 6 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap AG. Sementara itu, hukuman 12 tahun penjara diberikan atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Restitusi dan Ketentuan Hukum
Selain vonis pidana, Mario Dandy juga diwajibkan membayar uang restitusi senilai Rp25,1 miliar. Namun, ia tidak dikenakan pidana pengganti jika tidak mampu membayar. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi korban yang membutuhkan perawatan seumur hidup setelah dianiaya oleh Mario Dandy.
“Lamanya pidana penjara tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 71 KUHP,” tutup Yanto. Putusan ini menjadi berkekuatan hukum tetap setelah kasasi Mario dan penuntut umum ditolak oleh MA.
Kronologi Kasus Penganiayaan David Ozora
Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora terjadi pada Senin (20/2/2023) di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penganiayaan itu bermula ketika AG (pacar Mario Dandy) mengadu kepadanya perihal perbuatan tidak baik yang dilakukan David terhadap AG.
Mario kemudian menghubungi David untuk mengonfirmasi pengaduan AG tersebut. Namun, David mengabaikan telepon dari Mario Dandy berulang kali. Akhirnya, Mario Dandy membuat rencana untuk menjebak David dengan dalih AG ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya.
Mario Dandy bersama AG dan Shane Lukas lalu menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN pada 20 Februari 2023. Saat bertemu, terjadi perdebatan antara keduanya yang berujung dengan tindak kekerasan yang dilakukan Mario kepada David. Mario memukul David berkali-kali menggunakan tangan, dan saat korban sudah terjatuh, kepala dan perutnya ditendang.
Penetapan Tersangka dan Sidang
Atas kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pada Rabu (22/2/2023). Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepatu pelaku, HP milik pelaku, serta mobil Rubicon yang digunakan pelaku saat itu. Selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023).
Dampak terhadap Keluarga Pelaku
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, merupakan Kepala Bagian (kabag) Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun bereaksi dan mencopot ayah dari pelaku, Rafael, dari jabatannya.
“Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” tegas Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Sri Mulyani mengatakan bahwa dasar dari pencopotan Rafal yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Sri Mulyani juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa harta kekayaan Rafael dalam hal kewajarannya sejak Kamis (23/2/2023).
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











