"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Polda Maluku Pastikan Laporan Perselingkuhan Brigpol HS Diproses Sesuai Prosedur

Penanganan Laporan Perselingkuhan Anggota Polri di Maluku

Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan menyusul adanya laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggotanya, Brigpol HS.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, membenarkan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima melalui Aplikasi Pengaduan Masyarakat Presisi (Dumas Presisi/Dumasan) dan saat ini tengah ditangani oleh institusi yang berwenang.

“Benar, laporan dugaan perselingkuhan Brigadir HS telah dilaporkan oleh pelapor melalui Aplikasi Dumasan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri,” ujar Kombes Rositah dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penelaahan awal di tingkat Mabes Polri, penanganan perkara tersebut secara resmi dilimpahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.

“Terhitung sejak 30 Desember 2025, Divpropam Mabes Polri telah melimpahkan kewenangan penanganan perkara ini kepada Bidpropam Polda Maluku untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Menurut Kombes Rositah, setelah menerima pelimpahan tersebut, Propam Polda Maluku langsung mengambil langkah-langkah awal sesuai mekanisme internal Polri. Tahapan awal yang dilakukan meliputi penelitian administrasi laporan serta pemanggilan terhadap terduga pelanggar guna dimintai klarifikasi.

“Saat ini Propam Polda Maluku telah melakukan penelitian terhadap laporan yang masuk dan memanggil Brigadir HS untuk memberikan klarifikasi,” ungkapnya.

Meski demikian, Kombes Rositah menekankan bahwa proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal dan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme serta asas praduga tak bersalah.

“Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip presumption of innocence,” tegas Kombes Rositah.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Maluku tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Setiap laporan masyarakat, kata dia, akan ditindaklanjuti secara serius demi menjaga marwah dan integritas institusi Polri.

“Polda Maluku berkomitmen menjaga integritas institusi. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Rositah mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan laporan tersebut kepada mekanisme internal Polri dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami terbuka terhadap pengawasan publik dan menjamin bahwa penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik secara proporsional,” pungkasnya.

Latar Belakang Kasus

Seorang oknum anggota Polda Maluku berinisial HS dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan istri dari temannya sendiri.

Kasus yang memicu kegaduhan di tengah suasana tutup tahun ini dilaporkan secara resmi oleh CZ, suami dari perempuan berinisial EK yang diduga menjadi selingkuhan HS, pada Senin (29/12/2025).

Kasus ini terungkap setelah istri sah HS, yang berinisial CS, menaruh curiga pada aktivitas sang suami di dunia maya. Geram karena dikhianati oleh teman baiknya sendiri, CZ langsung mengambil langkah hukum tegas. Ia melapor ke Mabes Polri dengan menyertakan bukti kuat berupa rekaman video pengakuan.

“Beta (saya) awalnya tahu masalah ini dari istri HS. Masalah ini sudah beta lapor resmi ke Propam,” ujar CZ dengan nada kecewa kepada wartawan.

Di sisi lain, terduga pelaku HS hingga kini belum bersedia memberikan pembelaan secara terbuka. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, ia mengisyaratkan adanya upaya penyelesaian di luar jalur hukum meski laporan pidana/etik terus berjalan.

Hal serupa juga disampaikan istrinya. “Maaf, sekarang beta belum bisa konfirmasi apa pun, karena sedang diselesaikan secara internal,” tulis HS singkat via WhatsApp, Selasa (30/12/2025).

Skandal ini menjadi catatan kelam bagi institusi Polri di Maluku tepat di saat masyarakat bersiap menyambut tahun baru 2026.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *