"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Lita Gading Ajak Mantan Jenderal Jadi Ahli Hadapi Sidang DPR di MK

Sidang Pleno MK dengan Dua Saksi Ahli yang Membawa Kejutan

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pleno pada hari Selasa, 20 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari para pemohon uji materiil terkait aturan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Sidang ini dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dan menjadi momen penting dalam proses pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025, para pemohon—yang terdiri dari sembilan orang—akan menghadirkan dua saksi ahli untuk memperkuat argumen mereka. Salah satu dari saksi tersebut adalah seorang purnawirawan jenderal TNI, sementara yang lainnya adalah dosen hukum. Syamsul Jahidin, salah satu pemohon dalam kasus ini, menyatakan bahwa kedua saksi ahli ini akan memberikan kejutan dalam sidang pleno.

“Besok ada kejutan, seorang tokoh mentereng kami hadirkan dalam sidang sebagai ahli, ada dua ahli satunya adalah purnawirawan jenderal TNI dan satu lainnya merupakan dosen hukum,” kata Syamsul kepada media.

Meskipun Syamsul tidak menyebutkan nama purnawirawan jenderal TNI tersebut, ia menegaskan bahwa tokoh tersebut memiliki riwayat karier yang patut diperhitungkan di dunia militer Indonesia. Ia hanya menyampaikan bahwa jabatan terakhir yang pernah dipegang oleh tokoh tersebut adalah strategis, sehingga penampilannya dalam sidang akan menjadi sorotan.

Sementara itu, saksi ahli kedua adalah seorang dosen hukum yang akan membantu membedah aspek hukum dari aturan yang digugat. Dosen tersebut akan menjelaskan bagaimana aturan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dinilai melanggar konstitusi dan merugikan banyak pihak.

Profil Sembilan Pemohon yang Menggugat Aturan Pensiun Seumur Hidup

Awalnya, jumlah pemohon hanya terdiri dari dua orang, yaitu Dr. Lita Linggayati Gading dan Syamsul Jahidin. Namun, kini jumlahnya bertambah menjadi sembilan orang, yang berasal dari berbagai latar belakang profesi dan daerah. Berikut adalah profil kesembilan pemohon:

  • Dr. Lita Linggayati Gading, M.Psi – Psikiater/Psikolog dari Gading Serpong, Tangerang. Ia menjadi inisiator gugatan ini, menyuarakan keresahan masyarakat terhadap ketimpangan sistem pensiun DPR.
  • Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. – Mahasiswa dan advokat dari Mataram, NTB. Dengan latar belakang hukum dan komunikasi, ia menyuarakan pentingnya keadilan fiskal dan akuntabilitas wakil rakyat.
  • dr. Ria Merryanti A.P., M.H. – ASN dan dokter dari Pontianak. Ia membawa perspektif birokrasi dan pelayanan publik dalam gugatan ini.
  • H. Edy Rudianto, S.H., M.H. – Advokat dari Sidoarjo. Dengan latar belakang hukum yang kuat, ia memperkuat argumen konstitusional dalam permohonan ini.
  • Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba, S.H. – Karyawan BUMN dan advokat dari Sekadau, Kalimantan Barat. Ia menyoroti beban fiskal negara akibat pensiun DPR yang dinilai tidak proporsional.
  • Meilani Mindasari, S.H. – Advokat dari Jakarta Timur. Sebagai praktisi hukum, ia memperkuat gugatan dengan pendekatan yuridis terhadap ketentuan yang dinilai diskriminatif.
  • Ida Haerani, S.H., M.H. – Dosen dan advokat dari Bekasi. Ia membawa perspektif pendidikan hukum dan keadilan sosial dalam gugatan ini.
  • H. Evaningsih, S.H. – Advokat dari Tambun Selatan. Ia menyoroti aspek keadilan sosial dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.
  • Andrean Winoto Wijaya, S.H., M.H. – Advokat dari Pontianak. Ia aktif dalam isu-isu hukum tata negara dan menilai bahwa pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR bertentangan dengan prinsip keadilan dan efisiensi anggaran negara.

Dalil Permohonan dan Perbandingan dengan Sistem Pensiun di Negara Lain

Para pemohon mengajukan uji terhadap Pasal 1 huruf b, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980. Menurut mereka, ketentuan-ketentuan tersebut dianggap melanggar prinsip keadilan dan kesamaan di depan hukum seperti yang dijamin oleh UUD NRI 1945.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, para pemohon juga menyampaikan bahwa frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menyebabkan ketidakseimbangan dan ketidakadilan hukum. Mereka menilai bahwa aturan ini memungkinkan anggota DPR RI yang hanya bertugas selama satu periode (lima tahun) untuk mendapatkan pensiun seumur hidup yang bahkan bisa diwariskan.

Selain itu, para pemohon juga membahas perbandingan dengan sistem pensiun di lembaga negara lain. Untuk Hakim Agung, Anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri, masa kerja yang menjadi dasar pensiun biasanya antara 10 hingga 35 tahun. Sementara itu, bagi anggota DPR, masa jabatan hanya satu hingga lima tahun, tetapi mereka tetap berhak atas pensiun seumur hidup.

Para pemohon juga menyebutkan praktik di beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan India. Di negara-negara tersebut, hak pensiun anggota parlemen didasarkan pada masa jabatan, usia, dan kontribusi.

Melalui permohonan ini, para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan dalam UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.


Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *