Penangkapan Dalang Wayang Kulit oleh KPK di Banjarmasin
Ki Mulyono Purwo Wijoyo, seorang dalang dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 4 Februari 2026. OTT ini dilakukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya di wilayah Klaten, tempat Ki Mulyono berasal.
Penangkapan tersebut terkait dugaan suap restitusi pajak. Setelah OTT, Ki Mulyono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 5 Februari 2026. Akibat peristiwa ini, jadwal pentas wayang kulit yang rencananya digelar di Klaten pada Sabtu, 7 Februari 2026, dibatalkan meskipun persiapan sudah matang. Pentas ini direncanakan sebagai bagian dari acara bersih desa dan akan dihadiri oleh banyak penonton.
Ki Mulyono dikenal sebagai sosok yang rutin pulang ke Klaten setiap akhir pekan. Ia juga aktif dalam mendukung kegiatan seni pedalangan serta organisasi PEPADI. Dalam struktur organisasi, Ki Mulyono menjabat sebagai Ketua Umum PEPADI Kabupaten Klaten, sementara Ki Hariey Sembung bertindak sebagai Ketua Harian yang mengkoordinasi berbagai kegiatan.
Aktivitas Seni dan Organisasi
Ki Mulyono tidak hanya dikenal sebagai kepala kantor pajak, tetapi juga sebagai dalang yang masih aktif dalam berbagai pertunjukan wayang kulit. Menurut informasi yang diperoleh, Ki Mulyono sempat melakukan pentas beberapa hari sebelum penangkapan. Hal ini menunjukkan bahwa ia tetap menjalankan aktivitas seninya meski tengah menjalani tugas di luar Jawa.
Selain itu, Ki Mulyono juga aktif dalam organisasi seni wayang di Klaten. Ia memberikan dukungan baik secara finansial maupun logistik untuk berbagai kegiatan yang melibatkan seniman lokal. Hal ini membuatnya menjadi sosok yang sangat dihormati di kalangan komunitas seni dan budaya setempat.
Tanggapan dari Pemerintah
Menanggapi rangkaian OTT yang menyeret aparat di bawah naungan Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sikap pemerintah yang tidak akan menghalangi langkah KPK. Ia menegaskan bahwa lembaga antirasuah memiliki ruang penuh untuk menuntaskan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya.
“Biar saja, kita lihat hasilnya seperti apa OTT itu. Kalau memang orang pajak dan bea cukai bersalah, harus ditindak,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Purbaya juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan melakukan intervensi hukum terhadap proses yang sedang berjalan. Namun, ia memastikan bahwa pegawai yang terjerat kasus tetap mendapatkan pendampingan hukum sebagai hak warga negara.
Tindakan KPK Terhadap Sektor Perpajakan
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Banjarmasin merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk menyasar sektor-sektor strategis yang rawan penyalahgunaan kewenangan. Dalam waktu yang hampir bersamaan, KPK juga melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan korupsi dalam pengurusan impor barang dari luar negeri.
Dari OTT di sektor bea dan cukai, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan emas seberat sekitar tiga kilogram. Penyitaan ini memperkuat dugaan adanya praktik suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum aparat dalam proses impor barang.
Penutup
Hingga kini, KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait jumlah pihak yang diamankan maupun peran masing-masing dalam OTT di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin. Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan modus yang digunakan.
Rangkaian OTT ini kembali menegaskan komitmen KPK untuk menyasar sektor-sektor strategis yang rawan penyalahgunaan kewenangan, sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor penerimaan negara masih menjadi pekerjaan besar yang belum selesai.











